Linktodays.com – Jakarta. Kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat yang melibatkan Brigjen Prasetijo Utomo, sosok yang mengeluarkan surat jalan bepergian untuk buronan Djoko Tjandra.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Kamis malam (30/7).
“Kita tetapkan tersangka Anita Kolopaking dengan jeratan Pasal 263 KUHP,” tegas Argo.
Dalam kasus ini, sebanyak 23 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan. Tim pun telah mengumpulkan beberapa barang bukti terkait kasus pemalsuan surat jalan untuk Djoko Tjandra ini.
Sebelumnya,Tim dari Bareskrim yang dibentuk oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo ini telah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka.
Sigit menyampaikan, konstruksi hukum penetapan tersangka terhadap Brigjen Prasetijo Utomo ini yaitu, tersangka membuat dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu e KHUP.
Baca Juga: Djoko Tjandra Ditangkap, Polisi Jemput di Bandara Halim
Selain 263 KUHP, sangkaan pasal lainya untuk menjerat BJP PU ialah tindak pidana yang membantu orang yang dirampas kemerdekaannya atau dengan arti lain melindungi buronan Djoko Tjandra sebagaimana dalam Pasal 426 KUHP.
Kemudian, konstruksi pasal lain yang menjerat Brigjen PU ialah 221 ayat 1 KUHP dimana Brigjen PU telah menghalangi penyidikan. Dengan demikian, hasil kesimpulan gelar perkara telah menetapkan Brigjen PU dengan sangkaan Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu huruf e, Pasal 221 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 426 KUHP.
Mantan Kapolda Banten ini juga membuka peluang untuk menetapkan tersangka lain dalam kasus pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra itu.
“Tim saat ini masih terus bekerja untuk melakukan pendalaman terhadap kemungkinan munculnya tersangka baru terkait proses perjalanan DST (Djoko Soegiarto Tjandra),” tandas Sigit.
Anita Kolopaking sebelumnya juga telah diperiksa secara marathon bahkan telah dicekal berpergian ke luar negeri selama 20 hari. (*)
Sumber: Demokrasi.co.id
Discussion about this post