Linktodays.com – Jakarta. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi keberhasilan Polri meringkus buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.
Baca Juga: Anita Kolopaking Ditetapkan Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Jalan Djoko Tjandra
Atas keberhasilannya menangkap buronan yang kabur sejak 11 tahun lalu itu, ICW pun memberikan beberapa catatan yang harus dikerjakan oleh penegak hukum, baik Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Baca Juga: Djoko Tjandra Ditangkap, Polisi Jemput di Bandara Halim
“Terdapat banyak pekerjaan rumah yang harus juga segera dituntaskan oleh lembaga-lembaga terkait,” ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Jumat (31/07/20).
Untuk Kepolisian, ICW mendesak agar mengembangkan terkait adanya kemungkinan petinggi korps Bhayangkara lain yang juga diduga terlibat dalam membantu pelarian Joker, julukan yang dikenal bagi Djoko Tjandra.
“Polri harus segera menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka atas dugaan menggunakan surat palsu untuk kepentingan tertentu sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP. Adapun poin ini merujuk pada tindakan yang bersangkutan saat menggunakan surat jalan dari Polri agar bisa melarikan diri,” jelas Kurnia.
Selain itu, ICW mendesak Polri untuk segera berkoordinasi dengan KPK mengusut tuntas dugaan tindak pidana suap yang dilakukan Joker ataupun advokatnya terhadap pihak-pihak yang membantu pelariannya selama ini. Kemudian catatan untuk Kejagung, ICW meminta agar dilakukan evaluasi kinerja dari tim eksekutor pencarian buronan Djoko Tjandra.
“Sebab, tim tersebut pada kenyataannya gagal meringkus terpidana kasus korupsi tersebut,” kata Kurnia.
Kejagung pun, kata Kurnia, juga harus mendalami terkait kepentingan atau motif dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat menemui Djoko Tjandra.
Jika ada aliran dana dari Djoko Tjandra terhadap yang bersangkutan, maka sudah selayaknya Kejaksaan berkoordinasi dengan KPK untuk dapat memproses hukum atas sangkaan tindak pidana suap dan obstruction of justice.
“Tak hanya itu, ICW juga mendesak agar korps adhyaksa segera memberhentikan yang bersangkutan sebagai Jaksa di Kejaksaan Agung,” jelas Kurnia.
ICW meminta agar KPK berkoordinasi baik dengan Kepolisian dan Kejaksaan untuk dapat menangani dugaan tindak pidana suap yang dilakukan Djoko Tjandra ataupun advokatnya serta dugaan obstruction of justice.
“ICW mendesak agar DPR segera mengajukan hak angket terhadap lembaga-lembaga yang berkaitan dengan pelarian dari Djoko Tjandra, yakni Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Intelejen Negara,” pungkas Kurnia. (*)
Discussion about this post