Linktodays.com – Bireuen. Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, Tim Operasi berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku (Sdr. DA dan LH) dan bagian-bagian tubuh satwa dilindungi berupa 71 buah paruh rangkong/enggang gading, 28 kg sisik trenggiling, kulit dan tulang belulang Harimau Sumatera. Rabu, (11/11/2020).
Operasi diawali adanya informasi masyarakat terkait perdagangan satwa dilindungi di Kabupaten Bener Meriah, Atas Informasi awal tersebut, Tim melakukan operasi intelijen dan diperoleh informasi lokasi dan waktu transaksi jual beli bagian-bagian tubuh satwa dilindungi.
Selanjutnya tim operasi gabungan melakukan operasi tangkap tangan di Jalan Lintas Bireuen – Takengon, Aceh Tengah dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku DA dan LH yang berperan sebagai pemilik barang dan sopir, 71 buah paruh rangkong/enggang gading, 28 kg sisik trenggiling, kulit dan tulang Harimau Sumatera, serta 1 (satu) unit mobil yang digunakan untuk mengangkut barang bukti.
Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polda Aceh di Banda Aceh untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut PPNS Gakkum LHK dan Penyidik Polda Aceh. Pelaku diduga melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs. Wahyu Widada M. Phil, menyampaikan bahwa keberhasilan operasi ini berkat koordinasi dan kerjasama antara Polda Aceh, Mabes Polri dalam hal ini Baintelkam Polri dan Ditjen Gakkum LHK.
“Kami berkomitmen dan mendukung upaya penegakan hukum kejahatan terhadap satwa dilindungi, karena kejahatan tersebut juga menjadi perhatian kami dalam penyelamatan sumber daya alam hayati khususnya di wilayah Aceh,” ungkap Kapolda pada Selasa (10/11/2020) saat mengelar Konferensi Pers.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, mengungkapkan bahwa kegiatan operasi ini merupakan komitmen KLHK dalam memberantas perdagangan dan perburuan satwa dilindungi.
“Perdagangan satwa dilindungi adalah kejahatan luar biasa, melibatkan banyak aktor bahkan aktor antar negara, jaringan pelaku berlapis, dan bernilai ekonomi tinggi. Untuk hasil operasi di Aceh ini, berdasarkan kajian valuasi ekonomi satwa dilindungi nilainya mencapai Rp 6,3 Milyar,” tutup Sustyo.
“PPNS Gakkum LHK bersama Penyidik Polda Aceh akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para pelaku dan akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan perdagangannya,” ungkap Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea.
Baca Juga: 44 Kilogram Narkoba Jenis Sabu-Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Dimusnahkan
Baca Juga: Dikendalikan Lewat Handphon, Jaringan Narkoba di Dalam Lapas Mataram Dibokar BNNP
Baca Juga: Mobilnya Terlalu Ceper, Jadi Cibiran Warganet: Nyusahin Banyak Orang
Sementara Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa KLHK terus berkomitmen dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati, hilangnya sumberdaya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian baik ekonomi maupun ekologi bagi Indonesia, tapi juga menjadi kehilangan dan perhatian masyarakat dunia.
Dalam kurun waktu lima tahun terakhir ini telah dilakukan lebih dari 1.400 operasi penindakan terhadap kejahatan kehutanan dan kami juga telah membentuk Tim Intelijen dan Cyber Patrol untuk memetakan jaringan perdagangan ilegal TSL. Selain itu kami juga telah mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan Kepolisian RI dan INTERPOL karena kejahatan TSL juga merupakan kejahatan lintas negara, tutup Dirjen Gakkum LHK. (Red)
Sumber: Gakkum KLHK Sumatera
Discussion about this post