Linktodays.com – Jambi. Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus korupsi Water Front City (WFC) Kota Namlea Muhammad Ridwan Pattilouw di Jambi, Rabu (11/11/2020).
Penangkapan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Kejati Jambi. Buronan kasus korupsi ini sudah berstatus terpidana berdasarkan vonis Pengadilan Tinggi Ambon yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara di tingkat banding. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kepala Kejati Jambi, Johanis Tanak mengatakan, dalam perkara ini terpidana merupakan konsultan pengawas pada proyek WFC dari CV Inti Karya.
“Dengan berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan selaku eksekutor melakukan eksekusi. Nah, saat (akan) dieksekusi ternyata beliau sudah melarikan diri,” kata Johanis Tanak, di gedung Kejati Jambi, Rabu (11/11/2020).
“Setelah dapat informasi dari Jakarta, kami melakukan penangkapan jam 10 tadi di kediamannya di Cadas, Telanai Pura,” kata Johanis.
Kata Johanis, selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung untuk mengirimkan terpidana.
“Selanjutnya ke Maluku, selaku pengadilan yang memutus dan jaksa Maluku selaku eksekutor,” kata Johanis.
Baca Juga: 2 Orang Pelaku Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi Senilai 6,3 Milyar Ditangkap Tim Operasi Gabungan
Baca Juga: Polda Jambi Tangkap Empat Orang Kurir 19,4 Kilogram Sabu di Jambi
Baca Juga: 44 Kilogram Narkoba Jenis Sabu-Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Dimusnahkan
Dilanjutkan Johanis, perkara korupsi pembangunan WFC tahun anggaran 2015-2016 ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp 6.638.791.370,26. Pada putusan tingkat banding dengan nomor putusan nomor: 2/PID.SUS-TPK/2020/PT AMB, Muhammad Ridwan Pattilouw, divonis bersalah berdasarkan dakwaan primer. Dia divonis dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subisder 4 bulan penjara. (Red)
Sumber: jambikita.id
Discussion about this post