Linktodays.com – Jayapura. Kepolisian Resor Biak Numfor saat ini menangani kasus penipuan berbasis online hingga merugikan peserta sekitar Rp 1.379.150.000,-.
Kepala Polres Biak Numfor, AKBP Andi Yoseph Enoch, Rabu, (25/11/2020) mengakui, kasus itu terungkap berawal dari laporan para korban yang menjadi peserta investasi dengan modus arisan.
Tercatat sekitar 22 orang yang sudah melapor menjadi peserta yang dikelola TA yang dimulai sejak 6 September lalu.
Awalnya TA (25 tahun) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka membentuk arisan online di WhatsApp dengan nama “group arisan” dan “group arisan khusus” dengan sistem arisan duet atau tanam modal.
Melalui arisan tersebut peserta menginvestasi uangnya ke TA dengan membuat group WhatsApp yang anggotanya hanya terdiri dari TA, penanam modal, dan peminjam untuk berkomunikasi sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
Arisan investasi awalnya berjalan lancar karena penginvest mendapatkan keuntungan berupa modal atau uang pokok beserta bunganya, namun kemudian peserta mengeluh karena uang mereka tidak dikembalikan walaupun sudah jatuh tempo.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap Penipu Jual Beli Tanaman Hias Online di Subang
Baca Juga: Warga Bali Kena Tipu Jual Beli Masker, Rugi Rp 667 Juta
Baca Juga: Satres Narkoba Polrestabes Bandung Ungkap 150 Kg Tembakau gorila Siap Edar
“TA selaku pengelola sering berkelit menyatakan uang tersebut belum dikembalikan atau dibayar peminjam sehingga para peserta melaporkannya ke Polres Biak Numfor di Biak,” kata Enock.
Ia berharap masyarakat yang menjadi peserta arisab berkedok investasi itu segera melaporkannya karena saat ini kasusnya sedang ditangani. Peserta arisan sebagian besar ibu rumah tangga yang bermukim di dan luar Biak.
“TA saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 46 UU Nomor 10/1998 perubahan atas UU Nomor 7/1992 tentang Perbankan,” jelas Enock, yang dihubungi dari Jayapura. (Red)
Sumber: antaranews.com
Discussion about this post