Linktodays.com – Medan. Polisi mengungkap kasus prostitusi yang dilakukan ibu kepada anaknya sendiri di Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumut, Sabtu (09/01/2021).
Pelakunya berinisial ASN (42). Dia menjual anaknya CN (19) ke lelaki hidung belang Rp 350.000 untuk sekali melakukan hubungan seks.
Kasubid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan kasus ini terungkap dari informasi masyarakat.
“Anggota kepolisian berhasil membongkar bisnis penjualan wanita itu saat berada di dalam Hotel Reddoorz,” ujar MP Nainggolan kepada wartawan, Senin (11/01/2021).
Saat penggerebekan, kata Nainggolan, polisi mengamankan ASN di lobi hotel sedangkan CN berada di kamar hotel bersama pria yang memesan jasanya.
Baca Juga: Pelaku Pembunuh Perempuan Hamil di Medan Ditembak Mati, Lantaran Serang Polisi
Kini ASN menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Medan. Dia dikenakan Pasal 2, Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHPidana.
“Ancaman (hukumannya) di atas lima tahun kurungan penjara,” ujar Nainggolan. (Red)
Sumber: kumparan.com
Discussion about this post