Linktodays.com – Jakarta. Santi alias Selvi adalah pelaku utama penyelundupan narkotika jenis sabu. Dua tersangka, yakni AP dan HG yang ditangkap memboyong 131 kilogram sabu merupakan kurir yang diperintah Santi. Kini peremuan itu masuk daftar pencarian orang atau DPO.
Baca Juga: 200 Kg Shabu Diamankan Bareskrim Polri Bersama Polda Bangka Belitung
“Kedua ini adalah kurir yang diperintahkan oleh, yang saat ini masih DPO. Atas nama saudarah Santi alias Selvi,” kata Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana, di Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Senin, (03/08/20).
Nana menuturkan, polisi masih terus mengejar pelaku tersebut. “Akan kita cari untuk pelaku Santi ini. Sampai saat ini masih dalam pengejaran kami,” ujar dia. Penangkapan AP dan HG terjadi ketika dua lelaki ini menunggu orang yang ditugaskan menjemput mobil berisi sabu itu.
Baca Juga: Polda Banten Berhasil Bongkar Sindikat Pengedar Ganja Asal Aceh
“Tetapi kita tunggu-tunggu, tadinya sesuai informasi bahwa akan ada yang mengambil truk tersebut,” tutur Nana. “Tetapi yang bersangkutan tidak datang, akhirnya kita tetap amankan.”
Keduanya tertangkap di kompleks Lemegas, Jalan Panjang, Cipulir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 30 Juli lalu. Dengan barang bukti sabu-sabu 131 kilogram, truk berwarna kuning, dan dua unit ponsel Samsung.
Selain itu, Nana menjelaskan pengiriman sabu dengan menggunakan truk sebagai penyamaran seolah-seolah mobil itu tengah mengangkut batu bata. Yang di dalamnya berisi sabu 131 kilogram. Pengiriman barang haram ini merupakan jaringan Sumatera-Jawa melalui Jakarta.
Sebelumnya, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap HS dan NK dalam kasus penyelundupan 160 kilogram ganja pada 16 Juli lalu, di depan Puskesmas Belong, Jalan Roda 25, Babakan Pasar, Bogor Tengah, Bogor, Jawa Barat. (Red)
Discussion about this post