Linktodays.com – Jakarta. KPK mengingatkan Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk segera melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang sudah dilaporkannya sebelumnya. Calon Kapolri itu tercatat terakhir melapor pada 11 Desember 2020 dalam kapasitas sebagai Kabareskrim.
Dalam laporannya itu, Listyo Sigit tercatat memiliki kekayaan dengan total Rp 8.314.735.000. Namun demikian, laporan Sigit dinyatakan tidak lengkap pada hasil verifikasi tanggal 4 Januari 2021.
Plt juru bicara KPK Ipi Maryati mengimbau Listyo Sigit untuk melengkapi LHKPN itu. Listyo Sigit dapat melengkapinya untuk tahun periodik 2020 pada awal tahun 2021 ini.
“Terkait status pengumuman LHKPN yang tercatat tidak lengkap, maka sebagai wajib LHKPN, kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dapat dilengkapi saat menyampaikan laporan periodik tahun pelaporan 2020 yang dilakukan mulai tanggal 1 Januari hingga 31 Maret 2021,” kata Ipi dalam keterangannya, Kamis (14/01/2021).
Ipi mengatakan, KPK berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Bagi KPK, kewenangan ini senantiasa terus dilakukan dalam rangka meningkatkan integritas dan membangun akuntabilitas penyelenggara negara, sebagai salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi,” kata dia.
Ipi berharap, LHKPN bisa menjadi instrumen pengawasan terhadap penyelenggara negara. Selain itu, dapat juga pengingat pada penyelenggara tersebut bahwa laporan mereka diawasi oleh KPK.
Baca Juga: Polri Dukung Komjen Listyo Sigit Jadi Kapolri: Terbaik Karena Prestasi
Baca Juga: Bursa Calon Pengganti Kapolri Idham Azis Mulai Menghangat
“Harapannya, pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas Penyelenggara Negara yang telah melaporkan harta kekayaannya secara jujur, lengkap dan benar,” pungkasnya. (Red)
Sumber: kumparan.com
Discussion about this post