Linktodasys.com – Medan. Ada beberapa persyaratan untuk menjadi penerima vaksin COVID-19. Di antaranya dilihat dari faktor usia, riwayat kesehatan dan kondisi kesehatan saat ini. Kepala Dinas Kesehatan Sumut, dr alwi Mujahit Hasibuan menyebut ada 4 peryaratan.
“Di antaranya adalah usia 18-59 tahun, tidak pernah terpapar COVID-19 (bukan penyintas), tidak memiliki komorbid dan pastinya tidak sedang sakit,” ujarnya ketika dikonfirmasi pada Senin (18/01/2021).
dijelaskannya, komorbid yang dimaksudnya adalah jenis penyakit berat, seperti ginjal, hipertensi, jantung dan lainnya. Hanya saja, ujar Alwi, untuk penyakit Diabetes Melitus (DM) apabila terkontrol vaksinasi itu masih dapat diberikan.
Kemudian untuk usia, menurut Alwi vaksin Sinovac hanya dapat dilakukan pada batasan usia 59 tahun. Sedangkan vaksin pfizer usia 60 tahun ke atas bisa dijangkaunya, namun sejauh ini di Indonesia vaksinnya belum tersedia.
“Jadi syaratnya itu sebetulnya tergantung dari jenis vaksinnya,” jelasnya.
Penyintas, lanjut Alwi, sebetulnya masih boleh menerima vaksin COVID-19 namun sejauh ini, pemerintah belum memprioritaskan mereka, sebab penyintas telah memiliki kekebalan walaupun sedikit.
Baca Juga: Sebanyak 34.840 Vial Vaksin COVID-19 tiba di Sumatera Utara
Baca juga: Jika Terjadi Efek Lanjutan Usai di Vaksinasi, Pengobatan Akan di Tanggung Negara
Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan Rp 169 T untuk Anggaran Kesehatan dan Vaksin Corona di 2021
“Karena yang mau dikejar kan yang belum ada kekebalan. Apa boleh (penyintas) divaksin ya boleh, tapi dia tidak prioritas. Artinya untuk yang gratis ini dia tidak dapat,” bebernya.
Namun bila mau melakukan vaksinasi COVID-19 secara mandiri, menurutnya sah-sah saja. Hanya saja, sejauh ini pemerintah belum menyediakannya. “Tapi sekarang belum ada, mungkin kedepannya lah,” katanya. (Red)
Sumber: Sumutnews.com
Discussion about this post