Linktodays.com – Jakarta. Polisi menangkap pasangan suami istri DK alias DW dan KA yang menawarkan investasi bodong yang merugikan korban hingga Rp 39 miliar.
Untuk meyakinkan korbannya, tersangka DK mengaku sebagai kerabat dari salah satu petinggi Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan DK merupakan otak dari penipuan tersebut. Ia yang melancarkan bujuk rayu dan mengaku memiliki hubungan dengan pejabat Polri.
“Modusnya dia perkenalkan diri kepada korban dan sampaikan mantan menantu petinggi Polri. Sehingga dengan meyakinkan dirinya ke korban mulai bermain tawarkan proyek,” kata Yusri saat konferensi pers di kantornya, Rabu (27/01/2021).
Tidak hanya mengaku dekat pejabat, ia juga memalsukan sejumlah berkas untuk meyakinkan korban. Salah satu yang dipalsukan ialah KTP.
Yusri mengatakan, ada enam proyek yang ditawarkan DK kepada korban sejak Januari 2019. Proyek itu ditawarkan secara bertahap.
Pertama proyek pembelian lahan pada Januari 2019 senilai Rp 24 miliar. Lalu pada media April-Mei proyek suplai marine fuel oil (MFO) dari Bojonegoro sebesar Rp 4,5 miliar. Kemudian proyek batubara di dua lokasi sebesar Rp 5,8 miliar pada April.
“Bulan Juni diajak kerja sama untuk proyek pengelolaan parkir saat itu sekitar Rp 117 juta dan ada Rp 50 juta untuk kegiatannya. Bulan Juli juga MFO di daerah Cilegon, Banten, sekitar Rp 3,5 miliar dan penawaran tanah di Depok sebesar Rp 2,2 miliar,” Yusri Yunus
Seiring berjalannya waktu, korban merasa curiga dengan investasi yang ditawarkan. Pasalnya saat ditagih soal pertanggungjawaban keuangannya, pelaku tidak bisa menunjukkan.
“Korban merasa ditipu, digelapkan uangnya sehingga dilaporkan ke Polda Metro Jaya,” kata Yusri.
Dijelaskan oleh Kasubdit Harda AKBP Dwiasih, korban tergiur berinvestasi karena minim pengetahuan. Meski seorang pebisnis, korban belum pernah terjun di bidang tambang.
“Korban adalah latar belakangnya pengusaha tapi bukan pengusaha tambang. Jadi tidak ada pengalaman investasi di tambang. Karena tidak berpengalaman dan informasi tidak banyak sehingga korban tergerak lakukan investasi itu,” kata Dwiasih.
Baca juga: Listyo Sigit Prabowo Resmi Dilantik Jadi Kapolri Oleh Presiden
Baca Juga: Kasus Corona Tembus 1 Juta, Jokowi Perintahkan Karantina Wilayah
Baca juga: Terduga Teroris Yang Ditangkap di Aceh Sudah 2 Tahun Lakukan Aktifitas Terorisme
Maka itu Dwiasih meminta masyarakat lebih berhati-hati saat akan investasi. Cari informasi sebanyak-banyaknya tentang orang yang menawarkan investasi itu maupun jenis usahanya sehingga tidak dibohongi.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara. TPPU diterapkan polisi karena uang hasil penipuan dibelikan tanah dan rumah oleh KA. (Red)
Sumber: kumparan.com
Discussion about this post