Linktodays.com – Jakarta. Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap upaya penyelundupan narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Sabtu, (30/01/2021).
Dalam kasus ini, petugas menyita puluhan ribu pil ekstasi, delapan kilogram sabu-sabu dan ratusan pil happy five atau H5.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kasus ini terungkap dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Batam, Kepulauan Riau.
Dari informasi itu, Bareskrim melakukan penyelidikan dan selanjutnya mengintai sebuah kendaraan mobil yang diduga membawa narkoba.
“Kemudian kami dapat target dan dilakukan penangkapan pada Kamis 21 Januari 2021 di wilayah Batam,” ujar Argo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/01/2021).
Dari penangkapan itu, Bareskrim menangkap dua tersangka berinisial SK alias Sefri dan NS alias Nofri.
Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi, dan H5 yang disimpan di dalam tas.
Kemudian dilakukan pengembangan dan tim menangkap dua tersangka lainnya, yakni HY alias Ferdi, dan H.
“Setelah empat tersangka ditangkap dan diperiksa, petugas kembali mendapatkan tersangka kelima yakni RFH alias Rizky,” ujar Argo.
Argo menyebut total ada lima tersangka diamankan dalam kasus ini.
Kemudian ada delapan kilogram sabu-sabu, 21 ribu butir ekstasi, dan 220 butir H5 diamankan sebagai barang bukti.
“Dari keterangan tersangka, ini (narkoba-red) diedarkan di salah satu tempat hiburan,” beber Argo.
Jaringan ini sendiri diketahui dikendalikan seseorang narapidana di Lapas Barelang Batam, yang memperoleh narkoba dari seseorang di Malaysia.
Kini, Bareskrim bekerja sama dengan Kemenkum HAM untuk memeriksa narapidana tersebut.
Baca Juga: Video BNN Beberkan Penyeludupan 177 Kg Sabu Sindikat Malaysia dari Jalur Tikus Banyuasin
Baca Juga: BNN Ungkap Peredaran 171 Kg Sabu, Dikendalikan Didalam Lapas
Sementara untuk kelima tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu juga dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009.
“Ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat lima tahun,” tandas Argo. (Cuy/Red)
Sumber: jpnn.com
Discussion about this post