Linktodays.com – Nias. Polisi menangkap pembunuh Petra Laia (7). Bocah perempuan yang ditemukan tewas dalam karung di Desa Bawaziono, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, Selasa (09/02/2021). Motif pelaku membunuh Petra ternyata dendam terhadap orang tua korban.
Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat mengatakan pelaku bernama Aluizaro Laia (47), warga Desa Hiliorodua, Kecamatan Lahusa. Korban dibunuh karena dendam saudaranya kalah saat pemilihan kepala desa.
“Berdasarkan keterangan tersangka, (dia) menghabisi nyawa korban dikarenakan tersangka dendam pribadi terhadap ayah dari korban, dikarenakan keponakan tersangka kalah pada saat pemilihan kepala desa tahun 2019 dengan ayah korban,” ujar Arke, Kamis (11/02/2021).
Kata Arke, peristiwa pembunuhan bermula pada Senin (8/2), tepatnya sekitar pukul 17.00 WIB.
“Saat itu saksi saudari Siniar Lature melihat korban berjalan ke arah belakang rumah Aluizaro Laia (tersangka),” ujar Arke.
Selanjutnya pada pukul 19.00 WIB, keluarga korban dan masyarakat mencari korban lantaran tak pulang ke rumah. Pencarian dilakukan hingga Selasa (09/02/2021), pukul 03.00 pagi.
“Lalu sekitar pukul 06.00 WIB, keluarga beserta masyarakat kembali melakukan pencarian dan berhasil menemukan sebuah karung goni di galian parit di atas perbukitan Desa Bawaziono,” ujar Arke.
Saat karung goni dibuka, korban sudah ditemukan tak bernyawa. Dari barang bukti yang ada, sebelum membuang korbannya pelaku menghabisi nyawa korban dengan memukul korban dengan batu bata.
“Barang buktinya 1 batu bata (sebagai) alat yang digunakan tersangka, satu buah karung goni berwarna putih yang digunakan tersangka membungkus mayat korban dan satu helai baju berwarna merah jambu milik korban,” ujar Arke.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KUHPIdana atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI NO. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Red)
Sumber: Kumparan.com
Discussion about this post