Linktodays.com – Jakarta. Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo langsung beraksi atas kasus dua anggota Polri yang bertugas di Polresta Ambon dan Polres Pulau Lease yang ditangkap setelah diketahui menjual senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Pihaknya pun langsung mengirimkan tim khusus untuk mendampingi Propam Polda Maluku untuk menyelidiki kasus teraebut.
“Kami mengirimkan tim khusus untuk mendampingi Propam Polda Maluku melakukan penyelidikan kasus ini,” kata Sambo dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/02/2021).
Menurutnya, statatus kedua terduga pelaku terancam akan dipecat bila dalam penyelidikan tersebut keduanya terbukti.
Namun pemecatan tidak terhormat ini akan diputuskan setelah sidang Komisi Etik Propam Polri selesai digelar.
“Sidang Komisi Etik Propam Polri akan segera dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujarnya.
Seperti diketahui, penangkapan dua anggota polisi itu berangkat dari seorang warga Bentuni yang diamankan petugas lantaran membawa senjata api berikut amunisinya pada Rabu 10 Februari 2021 lalu.
Dari hasil pemeriksaan, warga tersebut mengaku mendapatkan senjata dan amunisi itu dari polisi yang bertugas di Polresta Pulau Ambon.
Baca Juga: Iptu Robert Purba Pimpin 100 Pasukan Brimob, Siap Menghadapi KKB
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan atas kasus tersebut.
Diduga kedua pelaku menjual senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. Keduanya bertugas di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
“Iya benar mereka ditangkap terkait pengembangan kasus penjualan senjata api ke KKB di Bentuni,” ujar Roem saat dikonfirmasi, Minggu (21/02/21). (Red)
Sumber: Pojoksatu.id
Discussion about this post