Linktodays.com – Pematangsiantar. Mirisnya proses penegakan hukum di Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara dan menui kecaman masyarakat Siantar, pasalnya Susanto alias Santo Bandar Narkoba saat ditangkap oleh satnarkoba Polres Pematangsiantar memiliki Narkoba seberat 10,89 Gram, divonis 2 tahun 4 bulan. Senin, (15/03/2021).
Putusan Hakim sejalan dengan tuntutan Jaksa yang menutut Susanto dengan pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Susanto dituntut oleh Jaksa Chadafi dengan ancaman tiga tahun enam bulan, akhirnya pada Selasa (09/03/2021) Hakim Rahmat Hasibuan memvonis Susanto 2,4 tahun.
Sebelumnya diketahui Satnarkoba Polres Pematangsiantar, saat menyampaikan Pelimpahan atas nama tersangka Susanto di Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Satnarkoba menutut Susanto dengan pasal berlapis yaitu 114, 112 dan 127 UU RI No 35 Tahun 2009.
Namun entah apa yang ada benak Chadafi, tiga pasal yang di sangkakan kepolisian pada Susanto, hanya satu pasal yang dilimpahkan kepengadilan Negeri Pematangsiantar, dan menutut Residifis narkoba itu pasal 127.
Dijelaskan B Saragih, warga Pematangsiantar bahwa tuntutan terhadap bandar narkoba Susanto sangat tidak tepat.
“Seorang Bandar Narkoba dengan barang bukti 10,89 Gram, hanya dituntut pasal 127 dengan ancaman tiga tahun enam bulan, dan divonis Hakim dua tahun empat bulan, aneh tapi nyata, sementara temanya yang saat ditangkap mengaku membeli narkoba dari Susanto, memiliki narkoba seberat 0,55 Gram, divonis 2,6 tahun, lucu-lucu vonisnya, suda direkayasa itu vonis.” Terangnya.
“Mau Kerja Siang malam Para Polisi Siantar nangkapi pengedar Narkoba, bila perkara sampai di kejaksaan masih bisa di olah-olah oknum Jaksa, tak ada arti kerja polisi bos, hukuman Bandar 2,4 tahun, keluar dia main lagi, maka para bandar tak takut, walau ditangkap polisi, hukuman bisa di negosiasi dikejaksaan,” ucapnya mengakhiri.
“Terlepas benar atau tidaknya bantahan dari BNN dan Polres Pematangsiantar, namun bantahan kedua lembaga Negara yang ada di Pematangsiantar itu menunjukan bahwa Pihak Kejaksaan Negeri Pematangsiantar yang paling bertangungjawab terkait runyamnya tuntutan bandar Narkoba Susanto,” ungkapnya.
Beberapa waktu yang lalu Kepala BNN Pematangsiantar Tuangkus Harianja mengatakan tidak ada mengeluarkan rekom rehabilitas susanto, dan Kasad Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Kristo Tamba mengatakan menuntut Susanto dengan pasal berlapis, 114, 112 dan 127 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menjadi Pertanyaan, Kenapa Muhamad Chadafi selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pematangsiantar yang juga selaku jaksa penutut, hanya menuntut Terdakwa Susanto dengan pasal tunggal 127, sementara pasal 127 bukan pasal pokok pada perkara tersebut.
Pasal yang tepat untuk bandar Narkoba dengan barang bukti seberat 10,89 Gram harus dituntut pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Nakotika, Susanto ditangkap atas pengembangan tersangka Jamal yang mengaku membeli narkoba dari Susanto, Pasal 127 bisa dimasukan sebagai pasal tambahan, bila pelaku juga mengaku sebagai pengguna, Kepolisian sudah sangat tepat mempersangkakan Susanto dengan pasal berlapis 112, 114 dan 127 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Namun analisis yang di lakukan Chadafi sangat tidak tepat, karena hanya menutut Susanto dengan pasal 127 tunggal, ada dugaan praktek KKN disana, dan itu sangat mencedrai lembaga peradilan.
“Agar hal ini tidak menjadi bola panas pada Kejari Siantar, sebaiknya Kepala Kejaksaan Segera melaporkan kasus ini Kepada kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Cq Asisten pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Hal itu dilakukan agar Kejatisu segera memeriksa Chadafi, bila hal itu tidak segera dilakukan, di khawatirkan masih ada Susanto yang lain, dan itu sangat mempengaruhi citra Kejaksaan yang selama ini sedang dinilai hitam, KKN biasanya bisa terjadi karena ada kerja sama yang masif oleh para oknum yang menangani perkara itu,” ucap Helmy Hidayat SH, Pemerhati Hukum Provinsi Sumatera Utara, Minggu (14/03/2021).
Terpisah, Kapolresta Pematangsiantar AKBP Boy Siregar melalui Kasad Narkoba AKP Kristo Tamba mengatakan saat pelimpahan di kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Satnarkoba menuntut Susanto dengan pasal berlapis.
Baca Juga: Putusan Terdakwa Santo Bandar Narkoba Diduga Ada Rekayasa, GEFRAK Akan Laporkan APH Pematangsiantar
Baca Juga: Advokat Daulat Sihombing Gugat Oknum Pendeta S D Manullang Sebesar 1 Miliar Lebih
“Terkait kasus Susanto, Satnarkoba Polresta Pematangsiantar menuntut dengan pasal 112, 114 dan 127 UU RI NO. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 127 disangkakan karena saat diperiksa tersangka mengaku sebagai pengguna,” ucap AKP Kristo pada Rabu (10/03/2021).
Sampai berita ini di sampaikan pada redaksi, Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Agustinus Wijono belum dapat di temui untuk di mintai tanggapan. (Red)
Discussion about this post