Linktodays.com – Solo. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo membekuk belasan pengguna dan pengedar narkoba selama dua pekan terakhir. Polisi juga menyita barang bukti berupa sabu hingga 2 ons dari tangan belasan tersangka itu.
“Dari tangan para tersangka ini kami berhasil mengamankan lebih dari 200 gram sabu dengan nominal mencapai Rp 250 juta,” kata Wakapolresta Solo, AKBP Denny Herianto, Rabu (17/03/2021).
Pengungkapan jaringan itu berawal dari penangkapan dua orang yang diduga kurir narkoba berinisial FYN dan HES oleh Polsek Serangan. Polisi lantas mengembangkan kasus itu sehingga bisa menangkap beberapa pengedar yang lain.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, para tersangka ternyata memperoleh narkoba itu dari salah satu pengedar lain yang bernama Nanang (37). Pengedar tersebut merupakan seorang pedagang warung makan di daerah Kabupaten Sukoharjo.
Polisi lantas melacak keberadaan Nanang dan berhasil menangkapnya. Dari tangan Nanang polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 150 gram. Total barang bukti yang dikumpulkan polisi dari belasan tersangka mencapai 200 gram.
Baca Juga: Aksi Cepat Tanggap Labuhanbatu distribusikan Al-Qur’an hingga ke pelosok desa di Labuhanbatu Raya
“Para pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 Junto 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” kata Denny.
Dari 14 orang yang berhasil dibekuk, hanya 1 orang yang dianggap berstatus pemakai. Mahasiswi asal Semarang itu wajib menjalani rehabilitasi sesuai rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu (TAT). (*/ Agung S/ kumparan)
Discussion about this post