Linktodays.com – Jakarta. Era penenggelaman dan penangkapan kapal asing pencuri ikan kembali dimulai di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Estafet kebijakan Susi Pudjiastuti yang hilang di era Edhy Prabowo itu, kini dilanjutkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Setelah menenggelamkan sejumlah kapal, KKP baru saja menangkap 4 kapal cantrang yang melanggar ketentuan operasional di Selat Makassar. Keempat kapal ini diketahui melakukan praktik penurunan bobot sehingga masuk ke lokasi penangkapan ikan nelayan di bawah 30 GT.
“Kami mengkonfirmasi penangkapan 4 kapal cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 713 Selat Makassar,” jelas Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar, dalam keterangan tertulis yang dilansir dari kumparan, Minggu (21/03/2021).
Langkah tegas itu dilakukan sejalan dengan perintah Menteri Trenggono yang ingin menegakkan aturan main dalam tata kelola perikanan berkelanjutan. Mantan Wakil Menteri Pertahanan itu juga menyerukan penangkapan ikan ramah lingkungan di berbagai kesempatan.
Menurut Antam, upaya tata kelola perikanan akan terus digenjot di era Menteri Trenggono. Terutama terkait bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, KKP bakal mengambil langkah tegas terhadap kapal asing ataupun lokal tanpa terkecuali.
Baca Juga: Berantas Ilegal Fishing, Menteri KKP Resmi Menambah Kapal Pengawas di Batam
Baca Juga: Begini Fungsi Batam Logistic Ecosystem yang Diresmikan Sri Mulyani dan Luhut
Setidaknya, dalam masa pemerintahan Trenggono yang terbilang masih baru, sudah ada puluhan kapal yang ditangkap oleh KKP. Bahkan sebelumnya, penenggelaman kapal pun juga turut kembali menggema di KKP.
“Selama tahun 2021, Ditjen PSDKP KKP telah menangkap 46 kapal perikanan. Terdiri dari 6 kapal ikan asing berbendera Malaysia dan 40 kapal ikan berbendera Indonesia,” pungkas Antam. (Red)
Sumber: kumparan.com
Discussion about this post