Linktodays.com – Labuhanbatu. Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K.,MH melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH., MH menerangkan tentang keberhasilan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap dua tersangka dari Padang Bulan atau sering dijuluki Kampung Narkoba, Labuhanbatu, Sumatera Utara. Sabtu (17/04/2021) ,sekira pukul 22.00 wib.
Adapun tersangka yang ditangkap berinisial TRD alias TAMIN (24) tahun, Pengangguran, Jalan Sei Tawar, Kelurahan Bina Raga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, dan RA alias INDO (34) tahun, Wiraswasta, Jalan Simpang Mangga Atas, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan kedua tersangka langsung dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, SH. mH., Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung, Kanit Idik II IPDA TITO ALHAFEZT STrk., MH., dan seluruh personil opsnal Sat Res Narkoba, setelah mendapat banyak informasi keluhan masyarakat, bahwa di Jalan Padang Bulan, banyak beredar Narkoba jenis Sabu.
Penggerebekan dilakukan secara rahasia dan seluruh personil Sat Res Narkoba mengepung kampung Padang Bulan dari berbagai tempat, kedatangan petugas membuat para pengguna dan calon pembeli Narkoba berlari berhamburan dan berusaha meyelamatkan diri, dari pengepungan tersebut polisi berhasil mengamankan 2 tersangka.
Sementara itu, dari kedua tangan tersangaka yang sempat kejar-kejaran dengan petugas ditemukan barang bukti 2 plastik klip bening berisi kristal putih diduga berisi Narkotika jenis sabu,seberat 0,44 gr bbrutto 1 buah kaca pirek kosong, 1unit Hp jenis nokia,1 unit Sepeda Motor merk suzuki shogun tanpa plat.
Selain itu, petugas juga menemukan di sekitar TKP barang bukti 25 plastik klip kecil bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 3,69 gr brutto, diduga barang tersebut dibuang oleh seseorang yang diduga sebagai pengedar dimana pada saat penggerebekan berhasil melarikan diri.
Baca Juga: Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional
Baca juga: Kapolres Tebingtinggi Ajak Elemen Masyarakat Bersih Dari Narkoba, Guna Mewujudkan Sumut Bersinar
“Penggerebekan Padang Bulan (kampung narkoba-red) merupakan aksi tindakan nyata dan komitmen Polres labuhanbatu, dalam pemberantasan Narkoba,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K., MH.
Terhadap kedua tersangka, dipersangkakan melanggar pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI no.35 Tahun. (Amlin/IndoTodays).
Discussion about this post