Linktodays.com – Tebingtinggi. Tetanggadiduga pelaku pencabulan anak dibawah umur, sebut saja DAP (20) warga Paya Bagas, Kabupaten Serdang Bedagai, berhasil dibekuk personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi. Minggu, (18/04/2021) setelah menghilang beberapa bulan.
DAP, diduga menghilang setelah melakukan perbuatan tidak senonoh senonoh terhadap SR (16) yang merupakan tetangga pelaku, pelaku mengajak korban melalui video call via FB untuk datang ke rumah pelaku dan setelah korban sampai, pelakupun langsung mengajak korban masuk ke dalam rumahnya dan langsung memeluk korban.
Korban sempat menolak, namun pelaku dengan caranya terus memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri.
Mengetahui anaknya hamil, ibu korbanpun membuat laporan di Polres Tebing Tinggi dengan Laporan Polisi Nomor : LP/400/IX/2020/SU.RES T TINGGI/SPKT.TT (16/09/20),
setelah mendapat informasi dari masyarakat. Pada Minggu, (18/04/2021) sekira pukul 23:00 wib diketahui pelaku berada di gang Jamu, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Personil Satreskrim bergerak cepat dan berhasil membekuk DAP yang langsung membawa pelaku ke Polres Tebing Tinggi untuk proses hukum.
Baca Juga: Kapolsek Dolok Merawan AKP Asmon Bufitra Pimpin Apel Rutin dan Patroli Dialogis 3 Pilar
Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso, S.I.K saat di konfirmasi melalui kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan membenarkan bahwa tersangka DAP sudah di amankan di polres Tebingtinggi. Senin, (19/04/2021).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, DAP dijerat pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (Roy)
Discussion about this post