Linktodays.com – Palembang. Personel gabungan menggerebek gudang penyimpanan ikan yang mengandung formalin di Pasar Induk Jakabaring Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (30/4/2021) malam.
Dalam penggerebekan tersebut, diamankan 8,3 ton ikan berformalin dan dua orang pelaku berinisial I dan Z.
“Mereka (pelaku) berdua distributor yang membawa ikan-ikan ini ke Palembang. Kami masih selidiki sumber ikan merek ‘Isti’ ini,” terang Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra. Jumat, (01/05/2021).
Kapolrestabes Palembang mengungkapkan ikan berformalin jenis kakap tersebut sudah diproduksi dan sebagian beredar ke masyarakat Palembang selama satu tahun terakhir, dimana para pelaku menjual serta mengedarkan sendiri ikan-ikan itu.
Kombes Pol Irvan melanjutkan, temuan gudang ikan tersebut pertama kali diketahui dari laporan masyarakat terkait adanya ikan kakap giling kemasan satu kilogram diduga mengandung formalin saat operasi pasar.
Kemudian, tim BPOM Palembang menguji sampel dan menemukan ikan mengandung formalin dalam kadar penggunaan yang sangat berbahaya bila dikonsumsi masyarakat.
Baca Juga: Polsek Cikarang Pusat Polres Metro Bekasi Antisipasi SOTR dan Larangan Mudik di Cikarang Pusat
Baca Juga: Amos Bawa Shabu Diringkus Satres Narkoba Polres Simalungun
“Karena sebentar lagi Lebaran dan permintaan akan meningkat. Maka pelaku memperbanyak stok. Beruntung segera kita tindak,” sambung Kombes Pol Irvan.
Selanjutnya, ikan seberat 8,3 ton tersebut disita dan dimusnahkan dengan cara dikubur serta gudang penyimpangan dipasang garis polisi sementara waktu. (Red)
Sumber: mascipoldotcom
Discussion about this post