Linktodays.com – Jakarta. Satgas Mafia Tanah Polda Banten mengungkap sebanyak 690 Akta Jual Beli (AJB) dan akta hibah palsu yang berada di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Sabtu, (01/05/2021).
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Martri Sonny mengatakan pengungkapan ini sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di Indonesia.
“Sebelumnya, Satgas Mafia Tanah Polda Banten juga telah mengungkap kasus mafia tanah berupa pemalsuan AJB pada bulan Februari 2021 dan sindikat pemalsuan girik palsu pada bulan Maret 2021,” kata Kombes Pol Martri Sonny dalam keterangannya, Kamis (29/04/2021) lalu.
Menurut Kombes Pol Sonny, pengungkapan kasus tindak pidana pemalsuan AJB ini atas laporan dari masyarakat dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/94/III/RES.1.9./2021/SPKT I/Banten pada tanggal 03 Maret 2021.
Kasus ini berawal tandatangan atas nama Babay yang telah dipalsukan dalam AJB dengan Nomor: 231/2019, tanggal 11 Februari 2019 oleh JS yang merupakan PNS dengan jabatan sebagai staff seksi Ekbang di Kecamatan Pabuaran. JS juga tersangka di perkara lain.
“Dari peristiwa tersebut kemudian Camat Pabuaran Asnawi, mencari dan merekap data akta jual beli dan akta hibah yang pernah diproses pada masa jabatan Babay, semasa menjabat sebagai Camat Pabuaran pada kurun waktu 2016-2019,” tutur Kombes Pol Sonny.
Baca Juga: Amos Bawa Shabu Diringkus Satres Narkoba Polres Simalungun
Baca juga: Sat Reskrim Polres Simalungun Ringkus Residivis Jambret Tas Karyawati Swasta
Baca juga: Anggota Gabungan Polrestabes Palembang Gerebek Gudang Penyimpanan Ikan Formalin 8,3 Ton
Kombes Pol Sonny menambahkan, banyak masyarakat yang menjadi korban karena proses permohonan Akta (Akta Jual Beli dan Akta Hibah) diajukan melalui pihak Desa yang diproses oleh tersangka. (Red/Mascipoldotcom)
Discussion about this post