Linktodays.com – Labuhanbatu. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, S.I.K., M.H didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Parikhesit, S.H. S.I.K., M.H., Kasubbag Humas AKP Murniati,SH, Kasi Propam IPDA DR. Iskandar Muda Sipayung, Para Kanit Reskrim dan Personil Reskrim melakukan Konferensi Pers terkait pembunuhan di Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Senin, (31/05/2021).
Kapolres Labuhanbatu Menjelaskan, peristiwa itu berawal pada Selasa (25/05/2021) sekira pukul 03.15, saat korban Darwin Nasution (52) hendak berangkat kerja menggeser kapal dan mengambil kunci ke rumah saksi Heng Seng Kim (toke/pemilik usaha) tempat korban bekerja. Korban adalah tukang rebus ikan di boat milik saksi Heng Seng Kim.
“Pada saat itu tersangka HT alias Bullah (51) sudah menunggu korban dan bersembunyi diantara ruko di sekitar TKP. Saat korban sudah sampai di rumah tokenya sekira pukul 03.48, tersangka datang dengan berjalan cepat kemudian berlari dengan memikul potongan kayu bekas di sebelah kanan, serta membawa sebilah.” Terang Kapolres.
Pisau yang terbuat dari gunting besi dengan pegangan dilapis karet ban, kemudian tersangka menjatuhkan kayu yang dipikul, selanjutnya langsung menusuk ke arah sebelah kiri di bawah ketiak korban sebanyak 3 kali. Melihat korban terjatuh, tersangka melarikan diri ke arah gang yang berada di sebelah ruko dekat TKP.
Korban yang terjatuh masih sempat meminta pertolongan dengan mengetuk-ngetuk pintu rumah tokenya. Tak lama kemudian, Meliana (istri Heng Seng Kim) keluar rumah dan melihat korban sudah mengalami pendarahan dan kemudian Heng Seng Kim memanggil keluarga korban bernama Safrijal.
Saat itu juga Safrijal membawa korban ke Puskesmas, namun nyawa korban tidak tertolong. Korban mengalami luka tusuk di bagian punggung sebelah kiri sebanyak satu kali. Kemudian korban dibawa keluarga ke Puskesmas Sei Brombang, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Baca Juga: Bunuh Pencuri Barang Majikan, Pria di Labuhanbatu Ditangkap Polisi
Baca Juga: Tim Labfor Polda Sumut Olah TKP ke Kediaman Bamby Lubis Korban Teror OTK di Siantar
Baca Juga: Rumah Pimpinan Umum Linktodays.com Diteror Terduga Suruhan Bandar Narkoba Siantar
“Dari hasil autopsi di RSUD Rantauprapat, luka tusuk pada punggung kiri mengakibatkan menumpuknya cairan darah pada rongga kiri dada yang membuat organ paru gagal bernafas,” jelasnya.
Akibat perbuatan tersebut Pelaku HT alias Bullah (51) dikenai pasal 340 KUHP : Barang siapa dengan sengaja direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan berencana , dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun, Subsider Pasal 338 KUHP: Pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama lima belas tahun. (Amlin NST/ Red).
Discussion about this post