Linktodays.com – Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka baru terkait kasus investasi bodong EDC Cash yang merugikan sekitar 57 ribu member. Kini, total keseluruhan tersangka yakni 12 orang, yang mana 6 di antaranya telah dilakukan penahanan.
“Jumlah tersangka sementara yang telah ditahan ada 6 orang dari 12 orang yang berstatus tersangka,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika, saat dikonfirmasi, Jumat (04/06/2021).
“Tambahan 6 ini tersangka baru yang terlibat dan sama-sama membantu dalam investasi bodong EDC Cash,” imbuh Brigjen Pol Helmy.
Brigjen Pol Helmy melanjutkan, sampai dengan saat ini sudah ada 1.300 orang korban yang melapor ke Bareskrim Polri. Namun, kurang dari 100 orang saja yang diperiksa dan dimintai keterangan.
“Untuk jumlah saksi dan korban yang melaporkan di desk pengaduan sebanyak 1.300 orang, sementara yang diperiksa baru 63 orang,” lanjut Brigjen Pol Helmy.
Baca Juga: Polda Maluku Utara Tetapkan 4 Tersangka Kebakaran KM Karya Indah
Baca juga: Tim Labfor Polda Sumut Olah TKP ke Kediaman Bamby Lubis Korban Teror OTK di Siantar
Baca juga: Kemenhum dan HAM RI Beri Penguatan Arahan Kepada Warga Binaan Serta Petugas Lapas Klas II A Siantar
Sementara itu, Brigjen Pol Helmy menyebut sejumlah barang bukti yang disita terkait kasus investasi bodong EDC Cash ini antara lain mobil mewah merek Ferarri dan McLaren, sejumlah tanah dan bangunan.
“Barang bukti yang sudah disita yakni tanah dan bangunan, kendaraan sebanyak 26 buah, surat-surat bukti pembayaran dan transfer serta aset barang mewah lainnya,” pungkas Brigjen Pol Helmy. (Red/Mascipoldotcom)
Discussion about this post