Linktodays.com- Jakarta. Polisi sedang menyelidiki unsur pidana dalam kasus kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan (prokes) dalam pencegahan virus Covid-19 di Restoran dan Bar Caspar Jakarta yang berlokasi di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadafi menerangkan, pengelola Caspar baru diberikan sanksi denda oleh Satpol PP Jakarta Pusat.
“Masih diselidiki unsur pidananya ya,” tutur Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadafi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (7/6/2021).
AKBP Teuku Arsya menambahkan, saat ini pihaknya juga masih meminta keterangan dari pihak berkenaan untuk melihat apakah ada unsur pidana dalam kasus kerumunan massa itu.
“Masih tahap klarifikasi ya untuk kasus ini,” sambung AKBP Arsya.
Untuk diketahui, terjadi kerumunan orang yang mengabaikan prokes restoran dan bar Caspar Jakarta pada Jumat (04/06/2021) malam. Ada begitu banyak orang yang hadir lantaran Caspar mendatangkan disk jockey (DJ) dari luar negeri.
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard mengungkapkan, sanksi diberikan lantaran ada tiga pelanggaran. Antara lain, kerumunan massa, tidak ada pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen, dan tidak mematuhi jam operasional di masa PPKM skala mikro.
Baca Juga: Polres Metro Jakarta Utara Razia Rutan, Cegah Tahanan Kabur dan Masuknya Barang Terlarang
Baca juga: Wakapolda Metro Jaya Tinjau Mikro Lockdown di Kelapa Dua
“Sanksi penutupan sementara operasional 3 x 24 jam mulai tanggal 6 sampai dengan 9 Juni 202. Diberikan sanksi denda administrasi,” ujar Bernard.
Resto dan Bar Caspar juga sudah disegel selama tiga hari. Kemudian, pemilik Caspar diberi sanksi denda sebesar Rp50 juta. (Red/Mascipoldotcom).
Discussion about this post