Linktodays.com – Kaltim. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kota Balikpapan, Kalimantan Timur menggelar razia operasi penertiban sepeda motor dengan knalpot racing yang bersuara bising. Dalam razia ini, polisi menindak 101 pengendara.
Para pengendara yang terjaring diminta mendorong motornya menuju ke Mapolresta Balikpapan. Selanjutnya, mereka diberikan denda tilang sesuai dengan Pasal 285 ayat 1 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kasat Lantas polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono mengatakan penindakan ini berdasarkan laporan masyarakat di media sosial dan melalui hotline 110 Polresta Balikpapan. Warga merasa terganggu dengan suara bising knalpot pada malam hari.
“Kami menjaring 101 sepeda motor berknalpot bising. Operasi ini dilakkan berdasarkan laporan masyarakat yang terganggu saat malam hari,” ujar Kompol Irawan seperti dikutip dari siaran POLRI TV, Selasa (08/06/2021).
Baca juga: Wakapolda Metro Jaya Tinjau Mikro Lockdown di Kelapa Dua
Baca juga: Polda Metro Jaya Siapkan Skema Penerapan Ganjil-Genap di Tengah Pandemi
Baca juga: Polres Metro Jakarta Barat Bersama Tiga Pilar Antisipasi Lonjakan Covid-19 Dengan 3 T
Selain diberikan sanksi tilang, kata Irawan, pemilik motor harus mengganti knalpot bising menjadi standar. Bahkan penggantian knalpot tersebut harus dilakukan di Mapolres Balikpapan.
“Pemilik baru boleh mengambil kendaraannya setelah mengembalikan knalpot racing menjadi knalpot standar,” tukas Kompol Irawan. (Red/Mascipoldotcom).
Discussion about this post