Linktodays.com – Bali. I Gede Aryastina alias Jerinx akhirnya bebas dari bui dalam perkara “IDI Kacung WHO” pada Selasa (08/06/2021) pagi ini. Ia keluar menghirup udara bebas dijemput ayahnya I Wayan Arjono, istrinya Nora Alexandra.
Tampak juga personel Superman Is Dead (SID) Bobby Kol dan Eka mendampingi keluarga Jerinx. Drummer SID ini menginjakkan kaki ke luar Lapas Kerobokan Klas II A, Denpasar, Bali sekitar pukul 09.00 WITA. Ia tampak mengenakan pakaian serba hitam ditambah syal bermotif hitam putih.
Tak ada sepatah kata yang keluar dari pelantun Sunset di Tanah Anarki tersebut. Dengan senyum semringah dan digandeng istrinya, ia langsung naik ke mobil dan langsung tancap gas.
“Mohon maaf dan saya sampaikan kepada teman-teman jurnalis, bahwa saat ini dia tidak bisa berkomentar karena pertimbangan tertentu, dan nanti akan disediakan waktu khusus dalam kondisi dia sudah tenang, lebih santai, tidak dalam kondisi yang buru-buru di depan Lapas,” kata penasihat hukumnya Wayan Gendo Suardana, Selasa (08/06/2021).
Di tempat yang sama, Arjono menegaskan, tetap mendukung Jerinx bersikap kritis terhadap pemerintah. “Keluarga kami adalah pejuang. Kalau mendukung pasti, kalau yang baik kita dukung, mengapa tidak,” kata dia.
Jerinx dilaporkan Ketua IDI Bali Gede Putra Suteja ke Polda Bali. Dia menuding Jerinx mencemarkan nama baik dan menyebarkan ujaran kebencian karena memposting “IDI Kacung WHO” di akun instagramnya @jrxsid.
Ada 2 postingan dan 1 komentar Jerinx yang dilaporkan Suteja. Salah satunya, pada tanggal 13 Juni 2020. Isi postingannya “gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang kan melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tesnya bikin stress dan menyebabkan kematian pada bayi/ibu, siapa tanggung jawab”.
Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Kasasi Jaksa Ditolak MA, Hukuman Jerinx Tetap 10 Bulan Penjara
Baca juga: Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Baca juga: Kapolri Paparkan 5 Manajemen Kontijensi Tangani Zona Merah Covid-19
Dalam kasus ini, Majelis Hakim PN Denpasar menjatuhkan 14 bulan hukuman penjara terhadap Jerinx. Tim JPU lalu menyatakan banding. Dalam proses banding, Majelis Hakim PT Denpasar justru memangkas hukuman Jerinx jadi 10 bulan penjara. Lantas, JPU kemudian mengajukan kasasi, untuk kedua kalinya Jerinx lolos dari tuntutan yakni pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara. (Red)
Sumber: kumparan.com
Discussion about this post