Linktodays.com – Jakarta. Erdian Aji Prihartanto alias Anji tersandung kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Musisi berusia 42 tahun tersebut ditangkap pada Jumat (11/06/2021) lalu di kawasan Cibubur.
“Betul bahwa kami menangkap seorang musisi terkenal, inisialnya EAP atau AN, pada hari Jumat tanggal 11 Juni lalu pada pukul 19.30 WIB,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo di kantornya, Minggu (13/06/2021).
Anji, pada saat ditangkap, kedapatan memiliki barang bukti berupa ganja. Hanya saja, polisi belum bersedia menginformasikan apakah Anji diamankan ketika tengah mengonsumsi barang terlarang itu.
Polisi juga tak membeberkan berapa berat ganja yang disita dari Anji. Yang jelas, menurut Ady Wibowo, barang bukti yang didapat cukup banyak.
Baca Juga: Jerinx Bebas dari Penjara, Dijemput Nora dan Personel Superman is Dead
Baca juga: Satnarkoba Polres Labuhanbatu Bekuk Pengedar Sabu di Desa Merbau
Baca juga: Simpan Sabu Dalam Lemari Seberat 0,38 Gram, Doni Diciduk Satnarkoba Polres Tebing Tinggi
“Yang bisa kami sampaikan saat ini bahwa inisial EAP atau AN adalah Erdian Aji Prihartanto alias Anji. Nanti lengkapnya akan saya sampaikan dalam rilis, termasuk dengan barang bukti yang cukup beragam dan cukup banyak,” pungkas Ady Wibowo.
Mengenai apakah Anji tak cuma kedapatan memiliki ganja, melainkan juga narkoba jenis lain, Ady Wibowo pun menolak untuk membocorkan. Hingga kini, Anji masih menjalani pemeriksaan di kantor polisi. (Red)
Sumber: kumparan.com
Discussion about this post