Linktodays.com – Simalungun. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun meringkus Pelaku LS alias Lian (26) memiliki 22 Paket narkotika jenis sabu dirumahnya yang terletak di Huta III, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu (16/06/2021) siang sekira pukul 14.00 Wib.
Penangkapan Pelaku Lian itu berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun bahwa di salah satu rumah di Huta III Nagori Karang Bangun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran Narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, Rabu (16/06/2021) siang sekira pukul 14.00 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit II IPDA Rudi Hartono menggerebek rumah sesuai informasi masyarakat itu dan meringkus seorang laki laki berisinisial LS alias Lian disamping rumah diakui miliknya itu.
Dari Pelaku Lian ditemukan barang bukti tas didalamya ada 22 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor atau bruto 4,35 gram kemudian 1 buah timbangan digital, 1 buah pipet plastik dan 1 buah Handphone merk Xiaomi.
Diinterogasi Pelaku Lian mengakui sabu itu miliknya yang dibelinya dari seorang laki-laki yang berada di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Lalu Pelaku Lian dan seluruh barang bukti ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
Baca Juga: Kapolri Sebut 24.878 Tersangka Ditangkap Terkait Narkoba Sepanjang Januari-Juni 2021
Baca Juga: Poldasu Tangkap 3 Jaringan Narkoba Internasional, Disita Sabu 89 kg dan 2 Senjata Laras Panjang
Baca Juga: Kapolri Ungkap 19.229 Kasus Narkoba Sepanjang 2021: Selamatkan 29 Juta Jiwa
“Pelaku LS alias Lian sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dan ditahan sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Ado Haryono SH dikonfirmasi, Kamis (17/6/2021) malam sekira pukul 20.45 Wib. (Red)
Discussion about this post