Linktodays.com – Aceh. Pengadilan Negeri Idi Kabupaten Aceh Timur, Aceh, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap delapan pengedar 126,9 kilogram narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba). Hakim mengetok palu vonis ini dalam sidang putusan pada Rabu (23/06/2021).
Dalam salinan putusan yang dilansir acehkini di laman resmi Pengadilan Negeri Idi pada Jumat (25/06/2021), persidangan kasus ini dipimpin hakim ketua Apri Yanti, dan hakim anggota Khalid bersama Zaki Anwar. Delapan terdakwa diadili dalam berkas perkara berbeda.
Delapan terdakwa adalah Nazaruddin, Hamdani, Azwar Saputra, Muhammad Nur, dan Ibrahim (kelimanya warga Aceh Timur), serta Khairul Muaris, Arif Budiman, dan Lukman (ketiganya warga Kota Langsa).
Dalam persidangan mereka terbukti menjadi perantara transaksi jual beli narkoba. Adapun 126,9 kilogram narkoba yang menjadi barang bukti, 82,9 kilogram berupa sabu-sabu dan 44 kilogram adalah ekstasi sejumlah 100 ribu butir.
Vonis seumur hidup yang diputuskan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa berupa hukuman mati.
Hakim menilai mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup,” putus hakim sebagaimana tertuang dalam salinan putusan.
Satu Tersangka Lainnya Mati Ditembak Saat Ditangkap
Sebagaimana diketahui, mereka ditangkap pada 30 Oktober 2020 di empat lokasi di Aceh Timur. Dalam konferensi pers di markas Kepolisian Daerah (Polda) Aceh pada 3 November, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh menyebut mereka terlibat penyelundupan 101 kilogram narkoba jenis sabu-sabu 81 kilogram dan ekstasi sejumlah 100 ribu butir.
Baca Juga: Mantan Istri Andika Kangen Band Dituntut 15 Bulan Penjara karena Narkoba
Baca Juga: Satu Keluarga di Palembang Ditangkap Polisi Lantaran Berbisnis Narkoba
Baca Juga: Sambut HUT Bhayangkara Ke-75, Polrestabes Surabaya Distribusikan Ratusan Paket Sembako
Dalam kasus ini polisi menangkap sembilan orang dan menembak mati seorang lainnya. Mereka ketika itu disebut menyelundupkan sabu asal Malaysia melalui jalur laut. Mereka turut dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.
“Ini komplotan internasional. Jadi saya ingatkan ya bagi orang-orang di luar, jangan main-main di Aceh soal narkoba. Kita tidak segan-segan membersihkan wilayah Aceh ini dari narkoba,” ujar Kepala Polda Aceh Inspektur Jenderal Polisi Wahyu Widada, kala itu. (Red/Acehkini).
Discussion about this post