Linktodays.com – Jakarta. Sanksi tilang telah berlaku dalam aturan ganjil genap di DKI Jakarta pada masa PSBB transisi. Berlakunya sanksi tilang tersebut dimulai sejak hari Senin kemarin.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan di hari pertama berlakunya sanksi pada Senin (10/08/20), lebih dari dari seribu kendaraan yang ditilang. Penindakan itu dilakukan menggunakan tilang electronic traffic law enforcement (E-TLE) dan manual.
“Data penindakan pelanggaran Gage (Ganjil-Genap) tanggal 10 Agustus 2020, tilang manual 619 tilang, E-TLE 443, total 1.062,” ujar Syafrin dalam keterangannya, Selasa (11/08/20).
Lebih lanjut, Syafrin mengatakan hasil evaluasi pemberlakuan ganjil genap di minggu pertama pada tahap sosialisasi, yakni 3 Agustus hingga 7 Agustus 2020 terjadi penurunan volume lalu lintas. Penurunan itu terjadi sebesar 2,47% hingga 4,63%.
“Volume lalu lintas mengalami penurunan antara 2,47% sampai 4,63%,” ucapnya.
Selain itu, kecepatan kendaraan meningkat 1,36-16,36%. Kemudian, jumlah penumpang di angkutan umum, seperti TransJakarta, MRT, LRTJ, KRL, dan KA Bandara, juga mengalami kenaikan 0,64-6,25%.
“Jumlah penumpang angkutan umum (TransJakarta, MRTJ, LRTJ, KRL, dan KA Bandara) mengalami peningkatan antara 0,64%-6,25%,” katanya.
Seperti diketahui, kebijakan ganjil-genap genap telah berlaku sejak Senin (3/8). Berikut ini 25 ruas jalan yang akan terkena aturan ganjil-genap:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
(MSC)
Discussion about this post