Linktodays.com – Pematangsiantar. Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binangga Siregar, S.I.K didampingi Kasat Narkoba AKP Kristo Tamba, SH, SIK. MIK pimpin Press Release pengungkapan kasus Narkotika jenis Ganja, Jumat (16/07/2021) sekitar Pukul pukul 15.00 wib di Mapolresta Pematangsiantar, Jalan Sudirman, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Dalam Press Release tersebut, diungkapkan Kronologis penangkapan berawal pada hari Rabu (14/07/2021), sekira pukul 19.30 Wib, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa Narkotika jenis Ganja di depan pos Polisi Ramayana di Jalan Sutomo, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
“Menanggapi informasi tersebut, Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan, untuk melakukan penyelidikan dan menemukan seorang laki-laki yang dicurigai yang sesuai dengan informasi sedang duduk di depan pos Polisi, kemudian Personil Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui berinisial CFS (21) warga Siantar Timur dan dari tangan kanan CVS ditemukan 1 buah plastik hitam yang berisi 1 bal Narkotika diduga jenis Ganja.” Beber Kapolres.
Selanjutnya, pada saat dilakukan interogasi diperoleh informasi bahwa, Narkotika jenis Ganja masih ada disimpan oleh temanya yang MPR alias Artur. Kemudian pada hari Kamis (15/07/2021) ditangkap tersangka MPR alias Artur di Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, dan mengakui menyimpan Narkotika jenis Ganja disebuah rumah di Jalan Mangga, Gang Rambutan, Kelurahan Parhorasan Nauli, dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah goni yang didalamnya ada 12 (dua belas) bal Narkotika diduga jenis Ganja dan dari dinding kamar ditemukan 1 (satu) buah piastik hitam yang didalamnya ada 1 (satu) bal narkotika diduga jenis Ganja.
“Informasi dari tersangka CFS bahwa Narkotika jenis Ganja yang ditemukan dijemput dari Provinsi Aceh oleh temannya yang bernama DM dan AL, selanjutnya pada Kamis (15/07/2021), sekira pukul 13.00 Wib di Jalan Sutomo dilakukan penangkapan dan mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis Ganja dikos-kosan di Jalan Akasia Raya Nagori Lestari Indah, Kecamatam Siantar, Kabupaten Simalungun, dan ditemukan barang bukti dari atas asbes diruangan kamar mandi 1 (satu) buah baju warna hitam didalamnya ada 14 (empat belas) paket narkotika diduga ganja, 1 (satu) buah plastik merah yang berisi 21 (dua puluh satu) paket narkotika diduga jenis ganja, 1 (satu) buah plastik biru yang berisi 26 (dua puluh enam) paket narkotika diduga jenis ganja.” Kata Kapolres.
“Pada hari yang sama sekira pukul 14.30 Wib di Jalan Mahoni Raya Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kab Simalungun, berhasil ditangkap tersangka AL dan ditemukan barang bukti 1 (satu) Unit Hp merk Nokia, selanjutnya keempat tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar guna proses perkaranya lebih lanjut.” Terangnya menambahkan.
Baca Juga: Polres Metro Jakarta Pusat Tidak Akan Lengah Tangani Peredaran Narkoba Yang Meningkat Saat Pandemi
Baca Juga: Pengedar Sabu di Kampung Jawa Berhasil di Bekuk Sat Narkoba Polres Labuhanbatu
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar,S.I.K Menyampaiakn, barang bukti yang diamankan berupa ganja berat total 14.500 (empat belas ribu lima ratus) gram brutto, dan Melanggar Pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau lama 20 (dua puluh) tahun. (Red).
Discussion about this post