Linktodays.com – Serdang Bedagai. Jajaran Polres Serdang Bedagai, Polsek Kotarih melaksanakan Operasi Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD), terkait Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan di Pekan Minggu Desa Sarang Ginting Kahan. Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara. Selasa (03/08/2021), Pukul 06.00 Wib.
Kegiatan Posko PPKM yang di Pusatkan di Pasar Tradisional tersebut, untuk pengendalian penyebaran virus covid -19 di tingkat Desa dan Kelurahan wilayah Polsek Kotarih, sesuai UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Instruksi Presiden (INPRES) No 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler kesehatan.
kemudian, Inmendagri No 17 Tahun, Inmendagri No 20 Tahun 2021 atas perubahan Inmendagri No, 17 tahun 2021,perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan Inmendagri Nmr 23 tahun 2021 tanggal 20 Juli Inmendagri Nmr 26 tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1.
Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/31/INST/2021.Perda Provinsi Sumatera Utara No. 01 Tahun 2021 tanggal 03 Juni 2021. Instruksi Bupati Serdang Bedagai No : 18.2/443/4046/2021 tgl 6 Juli 2021 Tentang Perpanjangan PPKM.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH melalui Kapolsek Kotarih IPTU D. Panjaitan mengatakan, Giat penerapan PPKM berbasis mikro dan disiplin Prokes yang di laksanakan personil Polri bersama ASN dan Relawan serta Perangkat Desa menyasar pada masyarakat pengguna jalan,Pedagang makanan, Warung kopi maupun masyarakat pembeli, untuk pencegahan penyebaran virus covid-19 di wilayah hukum polres Sergai khususnya di kecamatan Kotarih.
Baca Juga: Team Gempur Covid- 19 Polsek Perbaungan melaksanakan operasi yustisi
Baca Juga: Polsek Dolok Masihul Gelar Pos Penyekatan, 30 Kendaraan Diperiksa
“Pada kegiatan itu ditemukan 20 Orang masyarakat yang tidak mematuhi himbauan Pemerintah disiplin Prokes, dengan rincian 10 Orang pelaku usaha,15 Orang tidak menggunakan masker,” ungkap Kapolsek Kotarih.
Selanjutnya di lokasi kata Kapolsek ,juga memberikan teguran lisan kepada 20 Orang dan 7 Orang kita berikan tindakan push up Kemudian membagikan sejumlah 20 Pcs masker pada masyarakat.
“Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan Polsek Kotarih berjalan aman, tertib dan lancar,” pungkasnya. (Roy)
Sumber : Kasubag Humas Polres Sergai.
Discussion about this post