Linktodays.com – Jakarta. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dinyatakan bersalah melanggar etik. Perbuatannya bahkan termasuk pelanggaran etik berat.
“Mengadili, menyatakan Terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan vonis, Senin (30/08/2021).
“Menghukum Terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan,” sambungnya.
Dewas KPK menyatakan ada dua perbuatan Lili Pintauli Siregar yang terbukti melanggar etik. Yakni menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi serta berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.
Lili Pintauli Siregar dinilai terbukti meminta Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial untuk membantu masalah adik iparnya yang juga eks Dirut PDAM Tanjung Kualo, Tanjungbalai, Ruri Prihatini Lubis. Uang jasa pengabdiannya belum dibayarkan PDAM.
Selain itu, Lili Pintauli juga pernah berkomunikasi dengan Syahrial membahas perkara. Yakni perkara jual beli jabatan yang melibatkan Syahrial.
Dewas KPK menyatakan perbuatan Lili Pintauli telah memberikan dampak kerugian yang nyata kepada KPK. “Dapat dilihat dari masifnya pemberitaan negatif mengenai perbuatan yang dilakukan Terperiksa dan menjadi viral di media sosial,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli selaku pimpinan seharusnya bisa memahami batasan tugas dan kewenangannya. Namun dalam hal ini, Lili Pintauli dinilai memberikan intervensi untuk membantu adik iparnya.
Lili sempat menyarankan Ruri menyurati Direktur PDAM Tirta Kualo dengan menembuskannya ke KPK. Bahkan kemudian meminta bantuan Syahrial selaku wali kota.
Dewas KPK menyatakan bahwa setiap insan KPK dilarang berkomunikasi dengan pihak yang berperkara. Hal itu sebagai nilai dasar integritas guna mencegah terjadinya korupsi seperti jual beli perkara.
Namun, Lili Pintauli malah menghubungi Syahrial dan memberi tahu soal perkara. Bahkan membantu Syahrial mendapatkan pengacara.
Dewas KPK menilai perbuatan itu tidak patut dan tidak pantas serta menurunkan kepercayaan masyarakat kepada KPK. Selain itu, perbuatan itu dinilai berdampak kerugian bagi negara.
Baca Juga: KPK Menyerahkan 21,4 M Uang Hasil Korupsi 5 Terpidana ke Kas Negara
Baca Juga: Wagub DKI: Semoga Tidak Ada Lagi RT Zona Merah di Jakarta
Baca Juga: Sandiaga Uno Dorong UMKM Kembangkan Ekonomi Kreatif di Kabupaten dan Kota
“Karena tidak menutup kemungkinan perbuatan-perbuatan tersebut menjadi awal dari perbuatan koruptif,” kata Albertina Ho.
Atas perbuatan tersebut, Lili terbukti melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. (Red)
Sumber: kumparan.com
Discussion about this post