Linktodays.com – Batam. Tiga orang pengusaha di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, terlibat kasus pencucian uang. Ketiganya kemudian ditangkap jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau.
Kasus ini buntut dari kasus pencucian uang dengan tersangka TR, Kepala Cabang BSM Karimun, pada tahun 2017.
Dari pengembangan kasus itu, terungkap bahwa tersangka TR melakukan pencucian uang dengan nominal mencapai Rp 7,9 miliar. Modusnya, kredit fiktif.
Ketiganya berperan membantu memuluskan niat TR menguras uang di BSM tersebut.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart, menjelaskan ketiga tersangka berperan menyiapkan 23 sertifikat rumah yang diduga fiktif.
“Ketiga tersangka ini berinisial FD, RS, dan H dan ketiganya merupakan pengusaha,” ujar Harry, Rabu (01/09/2021).
FD dan RS merupakan pengusaha yang bergerak di bidang properti untuk Karimun dan Tanjungpinang.
Sementara tersangka berinisial H, diketahui merupakan pengusaha yang bergerak di bidang kuliner dan elektronik.
Keterlibatan ketiga tersangka ini, diminta untuk mengajukan kredit kepada BSM, dengan alasan kepentingan usaha.
Ketiga tersangka, kemudian mengajukan kredit dengan menggunakan data para karyawan, dan orang kenalan para pelaku.
“Namun dalam perjalanan nya, ketiga tersangka ini takut untuk menggunakan namanya. Sehingga ketiga tersangka menggunakan nama seluruh karyawan, dan kenalan dalam pengajuan kredit fiktif. Untuk memudahkan pencairan dana,” ujarnya.
Persekongkolan Bos Bank dan Nasabah
Pelaku TR mengajak keterlibatan ketiga tersangka dengan alasan ketiganya merupakan nasabah BSM Karimun. Selain itu memiliki hubungan baik dengan tersangka utama.
Baca Juga: KKSB Papua Barat yang Bunuh 4 Anggota TNI, Jumlahnya 50 Orang
Baca Juga: Viral, Admin Arisan Online di Batam Kabur, Sebanyak 70 Orang Korban Alami Kerugian Miliaran Rupiah
Bagi tersangka FD dan RS, diketahui menggunakan satu sertifikat induk dari proyek properti yang tengah mereka kerjakan, kemudian dipecah menjadi 23 sertifikat yang kemudian diajukan untuk pengajuan kredit ke BSM Karimun.
“Setelah pencairan uang sebesar Rp 7,9 miliar. Sebanyak Rp 5 miliar masuk ke rekening tersangka RS, dan sisanya masuk ke rekening H,” lanjutnya.
Dalam prosesnya, ternyata para tersangka diketahui tidak melakukan pembangunan properti, seperti yang dijadikan landasan para tersangka dalam mengajukan kredit fiktif ttersebut (Red/Rez/BatamNews)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Discussion about this post