Linktodays.com – Simalungun. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun meringkus dua pria diduga pengendar atau penjual narkotika jenis Shabu, Jumat (24/09/2021) sore sekira pukul 17.00 WIB. Kedua pria itu berinisial Sur (40) warga Rambung Susu, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun dan KA alias Irul (32) warga Bandar Sakuda, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Awalnya Jumat (24/09/2021) sore atas informasi masyarakat Tim Opsnal dipimpin Kanit II IPDA Rudi Hartono meringkus Pelaku Sur sedang duduk duduk di ladang ubi Bandar Sakuda, Kecamatan Kerasaan I, Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 4 plastik klip transparan berisi diduga shabu dengan berat kotor atau bruto 0,64 gram di kantong celana sebelah kanannya, 1 unit HP Vipo warna hitam, 1 unit HP oppo warna hitam, 1 unit timbangan digital, Uang hasil penjualan Rp. 400.000, 1 pipet plastik, 1 kaca pirex dan 2 bungkus plastik transparan berisi plastik kosong.
Baca Juga: Kawanan Pelaku Curanmor Diringkus Tim Jatanras Polres Simalungun
Baca Juga: Bareskrim Ungkap 2 Pabrik Ilegal di Yogya yang Produksi 420 Juta Obat Keras
Diinterogasi Pelaku Sur mengakui Shabu itu diperolehnya dari Pelaku Irul sebanyak 8 paket dan sudah dijualnya 4 paket dengan harga per paket Rp 100.000. Adanya pengakuan itu IPDA Rudi Hartono bersama Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Pelaku Irul di Perladangan Coklat yang tidak jauh dari Perladangan Ubi tersebut dengan barang bukti HP Nokia warna putih miliknya sebagai alat komunikasi.
“Kedua Pelaku, Sur dan KA alias Irul beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan kemudian diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono dikonfirmasi, Senin (27/9/2021). (Red/Joe)
Humas Polres Simalungun.
Discussion about this post