Linktodays.com -Jakarta. Dua orang saksi telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek sub kontraktor fiktif pada proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk tahun 2009-2015.
Dua saksi yang diperiksa adalah pengelola Jalan Tol Pejagan Pemalang PT Pejagan Pemalang Tol Road, Yusup Adhi dan karyawan PT Waskita Karya, Setijanto Noehroadi. Kamis, (13/08/20).
Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri mengatakan, keduanya diperiksa untuk tersangka Fathor Rachman (FR) selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode 2011-2013 dan tersangka lainnya.
“Penyidik masih terus melakukan pengumpulan alat bukti melalui keterangan kedua saksi tersebut terkait dugaan aliran uang dari perusahaan sub kontraktor fiktif yang dinikmati oleh berbagai pihak-pihak di PT Waskita Karya,” ujar Ali Fikri, Selasa (11/08/20) kemarin.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka baru pada 13 Juli 2020. Di antaranya Desi Aryani (DSA) selaku mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk; Jarot Subana (JS) selaku mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk; dan Fakih Usman (FU) selaku mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Ketiga tersangka tersebut juga ditahan KPK bersama dua tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Desember 2018, yakni Fathor Rachman dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi (YAS).
Tersangka Desi Aryani akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, tersangka Jarot Subana ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, tersangka Fakih Usman di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.
Selanjutnya, tersangka Fathor Rachman ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK dan tersangka Yuly Ariandi ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. (*)
Discussion about this post