Linktodays.com – Simalungun. Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus tiga pria diduga jaringan peredaran narkotika jenis shabu, masing-masing berinisial PP alias Olo (27) warga Lingkungan IV, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, RS alias Raja (27) warga Lormes, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan MD alias Darwin (42) warga Blok VIII, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Selasa (5/10/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Awalnya malam itu atas informasi masyarakat, Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Katim I AIPTU Aswin Manurung meringkus Pelaku PP alias Olo dan RS alias Raja di Gang Lormes, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 6 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 1,75 gram, 2 unit HP, 1 bungkus rokok Djisamsoe, 1 bundel plastik kosong, 1 pipet plastik dan Uang hasil penjualan sejumlah Rp 500.000.
Diinterogasi Kedua Pelaku Olo mengakui barang bukti shabu itu milikknya yan diperoleh dari Pelaku MD alias Darwin didaerah Kabupaten Batubara dan dalam mengedarkan atau menjual shabu itu dibantu Pelaku Raja. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan dan selang 2 jam tepatnya pukul 20.00 Wib berhasil meringkus Pelaku MD alias Darwin di Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Baca Juga: Gagal Berantas Judi Togel, Kinerja Kasat Reskrim Polres Simalungun Diminta Dievaluasi Polda Sumut
Baca Juga: Pelaku Curanmor Kembali Diamankan Tim Jatanras Reskrim Polres Simalungun
Lalu dari Pelaku Darwin ditemukan barang bukti 1 unit HP yang sebelumnya digunakan untuk komunikasi dengan Pelaku Olo dalam transaksi shabu. Diinterogasi Pelaku Darwin mengaku mendapatkan shabu yang dijualnya kepada Pelaku Olo itu diperolehnya dari seorang laki-laki didaerah Kabupaten Kerinci Propinsi Riau pada saat pergi merantau bekerja disana.
“Ketiga Pelaku itu, PP alias Olo, RS alias Raja dan MD alias Darwin beserta seluruh barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyelidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryano SH. (Red/AS)
Sumber: Humas Polres Simalungun.
Discussion about this post