Linktodays.com – Bandar Lampung. Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung mengamankan 2 bandar narkoba yang telah beberapa kali melakukan pengedaran narkoba jenis sabu, Senin (11/10/2021).
Berawal informasi dari masyarakat, ada tempat yang sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu.
Konferensi pers yang langsung dipimpin Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto di halaman Mapolresta mengenai ungkap kasus kedua tersangka yang mengakui baru satu bulan melakukan pengedaran barang haram tersebut.
Ino mengatakan, penangkapan diawali pada Sabtu (02/10/2021) jajaran Satresnarkoba mendapati tersangka Bayu (29) dengan barang bukti 20 gram sabu di Jalan Kamboja Gang Karya Bakti 1, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Tanjung Karang Timur.
Selanjutnya, pada Selasa (05/10/2021) sekira pukul 22.00 WIB melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka Mas Jaka (39) di Jalan Ridwan Rais Gang Ainan Kelurahan Kalibalau Kencana, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
“Setelah melakukan interogasi team opsnal kembali melakukan penggeledahan pada Rabu (06/10/2021) sekira pukul 14.30 WIB di sebuah Indekos Jalan Ryacudu, Gang Hasan I, Kelurahan Korpri, Kecamatan Sukarame,” kata Ino.
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti narkotika berupa 13 paket sedang sabu-sabu dari indekos tersebut.
“Jumlah total dari 13 paket kurang lebih 1.020 gram atau 1 Kilogram lebih,” kata Ino.
Diperkirakan, dalam 1 gram sabu biasa dijual untuk konsumsi 9 orang. Jadi, 1.000 gram sabu yang diamankan diperkirakan akan ditargetkan untuk 9.000 orang di sekitar Bandar Lampung.
“Diperkirakan penangkapan ini kita telah menyelamatkan sekitar 9.000 orang,” lanjutnya.
Selain itu, diamankan juga 1 buah timbangan digital besar, 1 buah timbangan kecil, 1 pack plastik klip, 1 buah tas ransel berwarna hitam.
Baca Juga: Polisi Sita 1 Kg Sabu dari 18 Tersangka Narkoba di Karimun
Baca Juga: BNN Sumut Gerebek Kampus USU, Sejumlah Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Diciduk
Baca Juga: Tahunan Mengedarkan Sabu, Seorang IRT dan Kaki Tangannya Diamankan Polres Labuhanbatu
“Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Balam guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Selain keduanya, DPO berinisial R yang diduga kuat sebagai Bandar Besar masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)
Discussion about this post