“Sepekan Di Kembangkan Di Medan-Tanjung Balai”
Linktodays.com – Labuhanbatu. Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK., MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH., MH menyampaikan bahwa telah ditangkapnya seorang bandar narkoba yang sudah menjadi target berinisial RNH (Rozul Natua Harahap) alias Tua (35) Warga Dusun Amal, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Minggu, (18/10/2021)
Penangakapan tersebut dilakukan pada Senin 11 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 Wib didepan tersangka RNH yang mendapat perlawanan dari pihak keluarga dan warga masyarakat di sekitarnya dengan melakukan pelemparan dan pengahadangan terhadap Personil Sat Narkoba yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung.
Adapun tersangka ditangkap berdasarkan pengembangan dari seorang kaki tangannya berinisial MK (M Kurniadi) alias Biru (31) warga Tanjung Haloban Negeri lama yang ditangkap dengan cara undercover buy di Simpang jawi jawi, Desa Selat Besar, Panai Hulu
Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa narkotika sabu seberat 5,66 Bruto, Uang tunai Rp 1.550.000.,5 (lima) unit HP dan 1 (satu) unit sepeda motor RX King, setelah kedua tersangak berhasil diamankan selanjutnya selama 5 (lima) hari dilakukan pengembangan ke wilayah Medan dan Tanjung Balai dan tadi malam telah kembali namun tidak berhasil dikembangkan diduga informasi telah bocor.
Baca Juga: Tahunan Mengedarkan Sabu, Seorang IRT dan Kaki Tangannya Diamankan Polres Labuhanbatu
Baca Juga: Polisi Sita 1 Kg Sabu dari 18 Tersangka Narkoba di Karimun
Dari hasil keterangan RNH alias Tua seorang ayah dari 4 orang anak menerangkan sudah 2 tahun lebih terlibat dalam peredaran narkoba dengan keuntungan setiap hari Rp 600.000 hingga Rp 1.000.000 dan mengakui bahwa MK alias Biru adalah merupakan salah satu kaki tangannya.
Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 YO 132 Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Red/Roy).
Discussion about this post