Linktodays.com – Sergai. Polres Serdang Bedagai mengikuti Bhayangkara Mural Festival 2021 yang di gelar secara serentak di Indonesia. Bertemakan Covid-19, Polres Sergai melukis dinding belakang Mapoldasu.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasubbag Humas AKP Sopian menuturkan Polres Sergai tidak alergi menerima kritikan. Namun kritikan itu dapat membantu kita untuk lebih baik. Untuk itu, melalui mural festival ini, kita harapkan seniman-seniman di Kabupaten Sergai dapat berpartisipasi.
“Bapak Kapolres sangat senang bersahabat dengan seniman,” ujarnya, Sabtu (30/10/2021).
Sopian juga mengharapkan dengan adanya kegiatan mural, rekan-rekan seniman atau wartawan dapat mengeluarkan aspirasinya melalui lukisan dinding. Ini juga sebagai bentuk harapan Polri dalam memberi ruang pada masyarakat maupun seniman untuk menyampaikan kritiknya.
“Kita harapkan seniman-seniman yang ada di Sumut khususnya Sergai berpartisipasi,” tandasnya.
Sementara Ketua Dewan Kesenian Sumatera Utara, Baharuddin didampingi dewan Juri Mangatas Pasaribu, Fitri Evita dan Taraden Sitepu mengatakan jika kegiatan ini merupakan surprise untuk Sumatera Utara mengingat selama ini Polri berhubungan dengan hukum, namun kali ini bergabung dengan para seniman yang didominasi kaum millenial.
Baca Juga: Diduga Akibat Arus Pendek, Satu Unit Rumah Milik Warga Di Sergai Hangus Terbakar
Baca Juga: Kapolres Sergai Cek Pelaksanaan Vaksinasi Dosis I Dan II
“Dengan kegiatan ini juga seniman menjadi pemanjang tangan Polri dalam menyampaikan pesan pada masyarakat dalam menghadi situasi pandemi covid-19 saat ini. Karena selama ini masyarakat mendapatkan himbauan melalui media sosial (medsos), kali ini dengan cara yang lebih efektif yakni dengan mural. Harapannya tentu masyarakat dapat langsung mengerti dan mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga covid-19 di Indonesia,” terangnya.
Pantauan di lokasi Mural, Kapoldasu Irjen Panca Putra Simanjuntak mengapresiasi lukisan yang dibuat Polres Sergai bertemakan’ perang melawan Covid 19′. (Roy).
Discussion about this post