Linktodays.com – Jakarta. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan telah resmi mengumumkan pembatalan penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) mendatang.
Sejumlah kegiatan seperti wisata juga diperbolehkan pada masa libur tersebut. Hanya saja, pembatasan kapasitas seperti untuk pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, termasuk juga tempat wisata diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Selain itu, hanya orang dengan kategori hijau atau sudah divaksinasi lengkap yang terdeteksi pada aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk ke tempat-tempat tersebut.
“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” ujar Luhut dalam keterangan tertulis, Senin (07/12/2021).
Terkait perayaan Tahun Baru, sejumlah tempat seperti hotel, pusat perbelanjaan/mal, tempat wisata, maupun tempat keramaian umum lainnya tak diperbolehkan menyelenggarakannya.
Sebelumnya pemerintah lewat Menko PMK Muhadjir Effendy telah menyampaikan akan menerapkan PPKM Level 3 ini pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca Juga: Terbang ke Lumajang, Kapolri Tinjau Langsung Korban Erupsi Gunung Semeru
Baca Juga: Luhut: Bioskop Boleh Buka di Daerah PPKM Level 2 dan 3
Akan tetapi, Luhut menjelaskan pembatalan ini berdasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.
Sementara pada periode Nataru lalu belum ada vaksin COVID-19 dan hasil sero-survei kini menunjukkan populasi Indonesia yang memiliki antibodi terhadap virus corona cukup tinggi. (Red)
Sumber: kumparan.com
Discussion about this post