Linktodays.com – Manado. Kasus tewasnya Brigadir Yosua terus bergulir dan mulai menemukan titik terang usai sejumlah fakta baru diungkapkan Bharada E alias Richard Eliezer melalui tim pengacara yang baru saja ditunjuk.
Bahkan, Bharada E telah bersedia untuk menjadi Justice Collaborator dalam perkara yang sudah sebulan penuh menarik perhatian besar warga di Indonesia ini.
Sementara itu, muncul gerakan Save Bharada E di media sosial yang digagas oleh netizen. Lewat akun facebook Screenshot of Anything – North Sulawesi, gerakan ini dikumandangkan untuk mendukung Bharada E mendapatkan keadilan.
“Jangan biarkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sendiri. Torang tetap dukung Polri untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir J. Saat ini yang utama adalah berikan perlindungan untuk seorang JUSTICE COLLABORATOR agar bisa mengungkap fakta-fakta sebenarnya demi tegakknya keadilan. Ayo Sulut !,” tulis akun Screenshot of Anything – North Sulawesi memulai aksi Save Bharada E.
Selain narasi dukungan, juga diunggah foto dengan gambar Bharada E bertuliskan Save Bharada E Torang deng Ichad.
Sementara, para netizen memberikan dukungan untuk Bharada E. Di unggahan tersebut sejumlah komentar netizen memberikan dukungan untuk pria yang baru dua tahun menjalani tugas sebagai anggota Polri tersebut.
“Untuk barada E. Klw memang ada tersangka lain lebih baik jujur.. Warga Sulut akn mendukungmu.. Ingat..!! Lebih baik gugur dengan perkasa & nama baik. Dari pada hidup dengan kemewahan & pangkat tertinggi, tapi di selimuti rasa takut, penyesalan & kekhawatiran.. Semua lambat laon akn terbongkar..” tulis Fardi Casanova.
“Semangat Ichad kejujuranmu yg akan menolongmu doa kami Tuhan selalu menjagamu🙏😭 #SaveBharadaE,” tulis akun EN Lumiu.
“Icad…bergumul trus dalam doamu,Tuhan pasti buka jalan…Kamu cuma anak buah yg harus patuh pada komandanmu …” kata Ellen Rompas dalam komentarnya.
“Semangat bharada E Tuhan yesus sllu menolongmu. katakan semua apa yg terjadi.🙏🙏,” ujar Kontreas Yully.
Sebelumnya, Bharada E alias Richard Eliezer, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Richard juga dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP yang berarti, Bharada E bukan pelaku tunggal dalam pembunuhan itu. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E langsung ditahan. (Red)
manadobacirita
Discussion about this post