Linktodays.com – Tebing Tinggi. Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki MW alias WILI (24) warga Jalan Pala lk.III, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi. Sabtu, (19/06/2021).
Kronologie penangkapan itu berawal Pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2021 sekitar pukul 14.00 wib MW alias Wili (24) yang berada di Jalan Persatuan Gang, Pekong lk.III,Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, MW alias Wili 24 yang selama ini telah target Satnarkoba Polres Tebing Tinggi selaluh memantau pergerakannya.
MW alias Wili 24 yang sudah di ikutin oleh petugas menuju gudang Botot di Jalan Persatuan, Gang Pekong lk.III Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi yang menuju ke dalam kamar lantai 2 (dua) langsung di sergap oleh petugas.
Pada saat penyergapan MW alias Wili 24 Petugas menemukan 6 (enam) paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 13,22 gram dan berat bersih 11,24 gram tepat di atas lantai di depannya
Dan petugas juga telah menemukan dari tanggan kanan MW alias Wili (24) 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi serbuk warna kuning stabilo diduga narkotika jenis extasi dengan berat kotor 0,38 gram dan berat bersih 0,30 gram.
Baca Juga: Polres Labuhanbatu Berhasil Mengungkap Peredaran Narkoba 60 Kg Sabu dan 2000 Butir Pil Ekstasi
Baca Juga: Poldasu Tangkap 3 Jaringan Narkoba Internasional, Disita Sabu 89 kg dan 2 Senjata Laras Panjang
Baca Juga: Kapolri Ungkap 19.229 Kasus Narkoba Sepanjang 2021: Selamatkan 29 Juta Jiwa
Saat di tanyak petugas atas kepemilikan barang haram tersebut MW alias Wili 24 mengaku bahwasanya barang haram itu miliknya. Selanjutnya petugas membawa MW alias Wili 24 dan Barang Bukti yang di temukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi guna penyelidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya MW alias Wili 24 di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs.pasal 112 ayat(2 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Roy).
Discussion about this post