Linktodays.com – Jakarta.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyampaikan, dalam waktu dekat ini andai gugatan RCTI dikabulkan Mahkamah Konstitusi, maka masyarakat tidak lagi bebas dalam melakukan live di media sosial. Jumat, (28/08/2020).
RCTI telah mengajukan uji materi Undang-Undang Penyiaran dan telah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Yang nantinya bisa berdampak pada pemanfaatan fitur live atau siaran langsung di platform media sosial.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyampaikan jika gugatan RCTI ini dikabulkan Mahkamah Konstitusi, maka masyarakat tidak lagi bebas dalam melakukan live di media sosial.
Baca Juga: Video, Detik- detik Ledakan Lumpur dan Gas Beracun dari Dalam Tanah Hebohkan Warga
“Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin. Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin,” ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli secara virtual dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (26/8/2020) kemarin.
Apabila kegiatan dalam media sosial itu juga dikategorikan sebagai penyiaran, maka perorangan, badan usaha, ataupun badan hukum dikatakannya akan dipaksa memiliki izin menjadi lembaga penyiaran.
Selanjutnya perorangan atau badan usaha yang tidak dapat memenuhi persyaratan perizinan penyiaran itu menjadi pelaku penyiaran ilegal dan harus ditertibkan oleh aparat penegak hukum karena penyiaran tanpa izin merupakan pelanggaran pidana.
Belum lagi pembuat konten siaran melintasi batas negara sehingga tidak mungkin terjangkau dengan hukum Indonesia.
Ramli mengakui kemajuan teknologi yang pesat memungkinkan terjadinya konvergensi antara telekomunikasi dan media penyiaran, tetapi usulan agar penyiaran yang menggunakan internet termasuk penyiaran disebutnya akan mengubah tatanan industri penyiaran dan mengubah secara keseluruhan Undang-Undang Penyiaran.
Solusi yang diperlukan, menurut dia, adalah pembuatan undang-undang baru oleh DPR dan pemerintah yang mengatur sendiri layanan siaran melalui internet.
RCTI dan iNews TV dalam gugatannya menilai Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum.
Pemohon meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Akankah gugatan RCTI ini dikabulkan MK? Dan bagaimana nantinya nasib fitur live atau siaran langsung di media sosial? (Red)
Source : Suara.com
Tonton Video Berikut Ini;
Discussion about this post