Linktodays.com – Pematangsiantar. PT Tiomaz Dua Tiga atau perusahaan yang bergerak dibidang jasa Angkutan Umum di Kota Pematangsiantar disebut belum mengantongi izin usaha domisili serta izin trayek Executive Tiomaz Trans di Kota Pematangsiantar. Jumat, (18/09/2020).
Setelah kurang lebih beroperasi selama 1 tahun lamanya di Pematangsiantar, kini Angkutan Tiomaz Trans tersebut diketahui belum melaporkan dan mendaftarkan Perusahaannya kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar, hal itu dilihat dari Surat Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar kepada pimpinan PT Tiomaz Dua Tiga pada tanggal 15 September 2020.
Dalam isi surat tersebut menyebutkan, bahwa sehubungan dengan hasil Rapat DPRD Komisi III Kota Pematangsiantar dengan Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, yang dilaksanakan pada tanggal 8 September 2020 membahas tentang keberadaan Angkutan Orang dengan kendaraan bermotor baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek di Kota Pematangsiantar.
Dalam surat Dishub Kota Pematangsiantar yang bernomor 551/1647/perhub/IX/2020 itu menegaskan kepada Pimpinan Perusahaan PT Tiomaz Dua Tiga atau Tiomaz Trans yang berdomisili di Kota Pematangsiantar, agar melaporkan dan mendaftarkan Perusahaannya kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar, sesuai dengan ketentuan Pasal 41 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia PM 117 Tahun 2018 tentang, Penyelenggaran Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.
Baca Juga: Masyarakat Nagori Pematang Asilom Keluhkan Asap Dan Limbah Pabrik PT RAPI TEHNIK
Tak hanya itu, Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar juga menegaskan kepada Angkutan Tiomaz Trans agar menggunakan kendaraan bermotor dengan Plat Nomor Polisi berwarna dasar kuning, sebagai kendaraan Angkutan Umum, sementara itu, Angkutan Tiomaz Trans yang dalam operasinya sebagai Angkutan Umum menggunakan Nomor Plat Berwarna Hitam.
Terpisah, saat dilakukan Konfirmasi kepada Pimpinan Perusahaan PT Tiomaz Dua Tiga, atau Pimpinan Angkutan Executive Tiomaz Trans, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawabannya kepada media Linktodays.com, terkait persoalan izin usaha Angkutan tersebut. (Tim/Red)
Discussion about this post