Linktodays.com – Jakarta. Satgas Waspada Investasi membeberkan salah satu jenis investasi bodong yang menjerat banyak korban adalah jenis arisan online. Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam L. Tobing, mengatakan arisan online ini terlihat sangat menggiurkan lantaran menawarkan keuntungan yang besar dan beragam.
“Arisan online terutama. Sangat menggiurkan. Karena cukup sekali bayar kita enggak usah bayar lagi dan dapat Rp 100 juta. Tapi apakah mungkin dapat Rp 100 juta dengan hanya bayar sejuta?” ujar Tongam dalam Live IG KNEKS, Senin (04/10/2021).
Mengutip situs sikapiuangmu.ojk.go.id, kasus arisan online bodong pertama kali ditemukan pada Juli 2017 silam. Saat itu sejumlah ibu rumah tangga di Banyuwangi melapor ke kantor polisi karena uangnya raib dibawa kabur oleh temannya sendiri.
Arisan yang lebih dikenal dengan nama ‘Arisan Mami Gaul (AMG)’ ini membuat sejumlah ibu-ibu mengalami kerugian, mulai dari puluhan juta rupiah hingga ratusan juta rupiah. Adapun pelaku yang biasa disebut ‘Mami Gaul’ ini berani menawarkan beberapa macam arisan seperti uang, motor, mobil, dan investasi dengan imbal hasil yang besar.
Biasanya, korban diberikan kebebasan untuk memilih motor atau mobil yang diinginkan. Salah satu korban yang mengikuti arisan mobil, mengaku barang tak kunjung datang setelah membayar uang muka. Korban telah memilih 4 unit mobil dan menyetor dana sebesar Rp 7,5 juta untuk masing-masing unit mobil.
Korban semakin banyak, sebab pelaku sempat mengiming-imingi bonus besar bagi peserta yang berhasil mengajak peserta lainnya.
Di Kalimantan Selatan, kasus serupa juga terjadi dan menyebabkan lebih dari 100 warga menjadi korban investasi bodong berkedok arisan daring. Setelah setahun, terungkap dana masyarakat yang raib dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 6 miliar.
Agar tidak terjerat pada investasi bodong, ada beberapa ciri yang bisa dikenali, yaitu:
1. Pelaku biasanya menggunakan skema ponzi
Skema ponzi ini artinya keuntungan yang dibayarkan kepada nasabah eksisting berasal dari dana investasi yang disetor oleh peserta baru. Nasabah eksisting akan diberikan iming-iming mendapatkan bonus, sehingga mengajak sebanyak-banyaknya kerabat atau keluarganya sampai memperoleh rantai nasabah yang panjang.
Selain itu, pelaku cenderung mengajak seluruh nasabah agar tidak mencairkan investasi pokok dan menginvestasikan kembali keuntungannya agar skema bisa tetap berlangsung.
Ketika tidak ada rekrutmen baru, pembayaran keuntungan akan berhenti sehingga bangunan investasi akan ambruk. Sebelum bangunan investasi ambruk, biasanya pengelola sudah mengetahuinya dan bersiap untuk kabur.
2. Menjanjikan keuntungan tinggi dan bebas risiko.
Pelaku sering memberikan iming-iming keuntungan melimpah melebihi investasi mana pun. Tingkat imbal hasil yang ditawarkan juga tidak masuk akal, bisa mencapai ratusan persen per tahun. Bahkan pelaku bisa menyatakan bahwa investasi sama sekali tidak memiliki risiko kerugian.
3. Menggalakkan promosi yang mewah
Biasanya, tawaran investasi bodong berasal dari undangan untuk menghadiri acara seminar investasi yang digelar di hotel berbintang. Tujuannya agar para calon korban yakin untuk bergabung.
Dalam kesempatan seminar tersebut, ditunjukkan sosok investor sukses dengan bukti kepemilikan mobil mewah dan rekening dengan nilai uang yang tinggi. Padahal bukti-bukti tersebut merupakan hasil manipulasi.
4. Berbadan hukum yang tidak jelas
Tawaran investasi bodong biasanya berasal dari lembaga yang tidak jelas badan hukumnya. Tidak ada keterangan bahwa lembaga tersebut berupa Perusahaan Terbuka (PT), persekutuan komanditer (CV), firma, yayasan, dan lain sebagainya.
5. Tidak memiliki izin
Ciri utama investasi bodong adalah tidak adanya izin pengelolaan investasi dari OJK. Ketika tidak ada izin, bisa dipastikan skema investasi yang dijalankan adalah investasi ilegal.
Baca Juga: Lolos dari jeratan Hukum di Polda Riau, DH Mantan Bos MDP Kembali Beraksi di Siantar
Baca Juga: Diduga Rinto Big Bos ‘Parengkol’ di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar
Apabila masyarakat menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK di 157, nomor WA di 081157157157, email [email protected] atau [email protected]
(Redaksi).
Discussion about this post