Linktodays.com – Jakarta. Hanya dalam hitungan jam, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap salah satu penipu jual beli tanaman hias online. Pelaku ditangkap di wilayah Jawa Barat.
“Pelaku sudah diamankan tim Siber Bareskrim,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit, Kamis (10/9/2020).
Dikonfirmasi lebih lanjut, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan tersangka ditangkap di wilayah Subang, Jawa Barat, pada Rabu 9 September pukul 22.00 WIB.
“Telah dilakukan penangkapan tersangka atas nama Indra Nugraha terkait kasus penipuan jual beli tanaman hias mengatasnamakan akun Facebook Ploris Cica,” kata Brigjen Slamet.
Baca Juga: Bareskrim Polri Buru Penipu Online Jual Beli Tanaman Hias yang Resahkan Masyarakat
Dari tersangka, Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah handphone dengan nomor 081222930626 hingga sejumlah tanaman hias yang dipakai untuk menjebak para calon korban.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Dittipidsiber Bareskrim Polri, masih diperiksa,” ujar Brigjen Pol Slamet.
Tersangka dipersangkakan dengan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan/atau perbuatan curang atau penipuan dan/ atau memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau pasal 378 KUHP dan/ atau pasal 372 KUHP.
Kasus ini dilaporkan korban bernama Heri ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri nomor: LP/B/0515/IX/2020/BARESKRIM pada Selasa 8 September 2020 malam.
Korban Heri sebelumnya menjelaskan dirinya menjadi korban penipuan jual beli tanaman hias akun Ploris Cica di Facebook. Saat ditelusuri ternyata ada cukup banyak orang yang menjadi korban lainnya. Dia pun melaporkan kasus ini ke polisi.
Heri menjelaskan, akun Ploris Cica masuk ke grup-grup jual beli tanaman hias. Bonggol atau tunas tanaman hias aglonema jenis lotus delight ditawarkan Ploris Cica melalui WhatsApp nomor 081222930626 dengan harga bervariasi sesuai ukuran mulai dari Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu. Dari situ disepakati pembelian seharga Rp 350 ribu. Uang kemudian ditransfer ke rekening Bank BCA 7425166590 atas nama Dina Noviyanti Pratama pada 5 September.
Namun hingga 8 September tanaman hias yang dipesan Heri tersebut tidak kunjung datang. Saat ditanya soal pengiriman hingga nomor resi pembelian, akun Ploris Cica yang mengaku berdomisili di Jawa Barat ini selalu mencari-cari alasan hingga akhirnya tidak bisa dihubungi sama sekali. Dia pun akhirnya melapor ke polisi.
“Saya tertarik untuk mengungkap kejahatan yang meresahkan masyarakat ini, sebab sepertinya sudah banyak yang menjadi korban namun tidak melaporkan ke polisi karena berbagai alasan. Padahal jika ini dilaporkan, tentu akan cepat diusut oleh polisi dan tidak ada korban-korban lain. Makanya pada 8 September kemarin, saya resmi membuat laporan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim,” kata Heri.
“Semoga polisi bisa cepat mengungkap kasus ini,” sambungnya. (MSC)
Discussion about this post