Linktodays.com – Jogja. Bareskrim Polri berhasil mengungkap 2 pabrik obat ilegal di Yogyakarta dalam operasi yang berlangsung sejak 21 hingga 25 September. Sebanyak 3 pelaku diamankan.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pengungkapan ini berawal dari pengembangan kasus jual beli obat di Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi, dan Jakarta Timur, pada Agustus 2021 lalu. Saat itu polisi mengamankan 9 pelaku.
“Mereka ini tak memiliki izin. Tapi mereka menjual obat keras dan terlarang jenis Hexymer, Trihex, DMP, double L. Diduga obat terlarang ini bisa menimbulkan efek depresi, sulit berkonsentrasi, mudah marah, gangguan koordinasi seperti kesulitan berjalan atau berbicara, kejang-kejang, cemas atau halusinasi,” kata Agus lewat keterangannya, Senin (27/09/2021).
Sementara itu, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar menuturkan, dari keterangan 9 pelaku diketahui penyuplai obat tersebut bernama Wisnu Zulan. Dia ditangkap di gudang pembuatan obat di Jalan PGRI I Sonosewu Nomor 158 Ngestiharjo, Bantul, pada 21 September lalu.
Dari keterangan Wisnu, polisi lalu menangkap pengelola pabrik obat bernama Leonardus Susanto di Kelurahan Bayuraden, Sleman, pada 22 September. Dari situ, terungkap pemodal pabrik obat ilegal tersebut bernama Joko Slamet Riyadi Widodo.
“Joko ditangkap di hari yang sama dengan Leonardus. Mereka ini kakak beradik. Joko juga pemilik 2 pabrik tersebut,” ujar Krisno.
Baca Juga: Satres Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pemuda Pengangguran Miliki Shabu Dirumahnya
Krisno menyebut, 2 pabrik tersebut sudah beroperasi sejak 2018 yang memproduksi Hexymer, Trihex, DMP, Tramadol, double L, dan Aprazolam. Dalam sebulan pabrik itu bisa memproduksi 420 juta butir obat.
“Jumlah obat keras ilegal yang bisa dihasilkan dari 7 mesin produksi perhari adalah 14 juta butir pil berarti, 1 bulan 420 juta butir,” ucapnya. (Red)
Sumber: kumparan.com
Discussion about this post