Linktodays.com – Pematangsiantar. Terkait Angkutan Executive Tiomaz Trans yang dimiliki oleh PT Tiomaz Dua Tiga atau perusahaan yang bergerak dibidang jasa Angkutan Umum di Kota Pematangsiantar tersebut, dikabarkan belum mengantongi izin usaha domisili serta izin trayek Executive Tiomaz Trans di Kota Pematangsiantar.
Kabar tersebut diketahui sejak keluarnya Surat dari Dinas Perhubungan Pada Tanggal 15 September 2020 yang lalu. Sabtu (03/10/2020).
Sementara itu, belum ada Tindakan tegas dari Pemerintah Kota Pematangsiantar, terkait PT Tiomaz Trans yang beroperasi di Kota Pematangsiantar walau diketahui diduga belum melaporkan Izin Usaha dan Izin Trayeknya kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar serta masih menggunakan Plat berwarna Hitam.
Menanggapi terkait Izin Operasi PT Tiomaz Trans tersebut, Anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Noel Lingga mengatakan akan segera mengevaluasi Perihal Bebasnya Angkutan yang tidak memiliki izin beroperasi di Kota Pematangsiantar, serta Akan memanggil Pihak Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar.
“Akan Segera memanggil pihak Dishub,” kata Noel Lingga yang juga Anggota DPRD Komisi III dari Fraksi Partai PDI Perjuangan itu.
Setelah kurang lebih selama 1 Tahun beroperasi di Pematangsiantar, kini Angkutan Tiomaz Trans tersebut diketahui belum melaporkan dan mendaftarkan Perusahaannya kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar, hal itu dilihat dari Surat Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar kepada pimpinan PT Tiomaz Dua Tiga pada tanggal 15 September 2020 yang lalu.
Sebelumnya, diketahui bahwa sesuai dengan hasil Rapat DPRD Komisi III Kota Pematangsiantar dengan Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, yang dilaksanakan pada tanggal 8 September 2020 lalu, membahas tentang keberadaan Angkutan Orang dengan kendaraan bermotor baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek di Kota Pematangsiantar.
Dalam surat Dishub Kota Pematangsiantar yang bernomor 551/1647/perhub/IX/2020 itu menegaskan kepada Pimpinan Perusahaan PT Tiomaz Dua Tiga atau Tiomaz Trans yang berdomisili di Kota Pematangsiantar, agar melaporkan dan mendaftarkan Perusahaannya kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar, sesuai dengan ketentuan Pasal 41 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia PM 117 Tahun 2018 tentang, Penyelenggaran Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.
Baca Juga: Angkutan Tiomaz Trans Diduga Belum Laporkan Izin Usaha di Siantar
Baca Juga: Empat Orang Meninggal Akibat Kecelakaan 2 Unit Mobil Minibus, Polisi Olah TKP
Tak hanya itu, Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar juga menegaskan kepada Angkutan Tiomaz Trans agar menggunakan kendaraan bermotor dengan Plat Nomor Polisi berwarna dasar kuning, sebagai kendaraan Angkutan Umum, sementara itu, Angkutan Tiomaz Trans yang dalam operasinya sebagai Angkutan Umum menggunakan Nomor Plat Berwarna Hitam.
Terpisah, saat dilakukan Konfirmasi kepada Pimpinan Perusahaan PT Tiomaz Dua Tiga, atau Pimpinan Angkutan Executive Tiomaz Trans, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawabannya kepada media Linktodays.com, terkait persoalan izin usaha Angkutan tersebut. (Tim/Red)
Discussion about this post