Linktodays.com – Jakarta. Musisi Anji tengah menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur. Bersamaan dengan itu, proses hukum terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya masih terus berjalan.
Perkara narkotika yang menjeratnya kini juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan masuk tahap P21. Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Edwin Beslar, bahkan mengatakan bahwa perkara tersebut juga sudah dilimpahkan ke pihak pengadilan.
“Perkara atas nama Anji sudah kita limpahkan ke PN Jakarta Barat pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021,” ucap Edwin dilansir dari kumparan melalui pesan singkat, Selasa (07/09/2021).
Kini pihaknya masih menunggu pihak pengadilan terkait jadwal persidangan. Nantinya, pihak pengadilan yang akan menetapkan agenda persidangan untuk pelantun lagu Dia itu.
Baca Juga: Cuitan Lama Anji soal Pengguna Narkoba Disorot Netizen Usai Ditangkap
Baca Juga: Musisi Anji Ditangkap Terkait Ganja, Polisi: Barang Bukti Cukup Beragam dan Banyak
Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, Coki Pardede: Biarlah Saya Belajar dan Memperbaiki Diri
“Saat ini kami lagi menunggu penetapan hari sidangnya,” tandasnya.
Anji ditangkap pihak kepolisian di studionya yang terletak di kawasan Cibubur pada 11 Juni lalu. Berdasarkan pemeriksaan urine dia dinyatakan positif menggunakan ganja.
Atas perbuatannya Anji disangkakan pasal 111 pasal 127 undang-undang RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Anji terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. (Red)
Sumber: Kumparan.com
Discussion about this post