Linktodays.com – Serang. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 301 kilogram narkotika jenis ganja yang disembunyikan dalam kendaraan truk di Jalan Raya Merak – Serdang, Kampung Margasari, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang. Rabu, (30/09/2020).
Kepala BNNP Banten, Kombes Pol Hendri Marpaung di Serang, Rabu mengatakan, dalam pengungkapan tersebut BNN Banten menangkap satu tersangka yang berinisial AS (32) warga Bandar Lampung.
“Pada hari Kamis 24 September, sekitar pukul 18.30 WIB, kami berhasil mengamankan tersangka AS (32) yang membawa ganja sebanyak 301 kilogram dalam kendaraan truk double gardan dari Bandar Lampung,” kata KombesPol Hendri.
KombesPol Hendri menjelaskan, penangkapan tersangka AS berawal setelah petugas di lapangan mendapat informasi dari masyarakat akan adanya pengiriman ganja asal Aceh menuju Tangerang Banten, melalui pelabuhan Bojonegara Serang.
“Tim BNNP Banten mendapat informasi pada hari Senin yang lalu. Kemudian kami langsung melakukan penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata KombesPol Hendri.
KombesPol Hendri mengungkapkan, upaya penyelundupan ganja itu merupakan jaringan dari pengedaran sebelumnya sebanyak 210 kilogram yang dibawa ke wilayah Bogor pada Desember 2019.
“Ini merupakan jaringan sebelumnya yang berhasil kami gagalkan bersama Polda Banten pada Desember 2019 yang lalu,” kata KombesPol Hendri.
Kemudian, lanjut KombesPol Hendri saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman untuk pengembangan jaringan dari tersangka.
“Selanjutnya petugas dari BNNP Banten membawa tersangka dan barang bukti ganja ke kantor BNN Banten untuk proses selanjutnya,” kata KombesPol Hendri.
Baca Juga: 10 Hektar Ladang Ganja di Aceh Dimusnahkan Bareskrim Polri
Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Pelecehan di Bandara Soetta Digelar 32 Adegan
Baca Juga:Kapolri Bahas Kasus Djoko Tjandra Dalam Raker Bersama DPR
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain adalah satu unit kendaraan truk Nissan berwarna merah dengan No Pol. B 9735 DU, satu kartu ATM, satu Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan dua handphone beserta SIM card-nya.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata KombesPol Hendri. (MSC)
Discussion about this post